benuanta.co.id, TARAKAN – Maraknya kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, dinilai merugikan dan melemahkan posisi pekerja. Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan memastikan tidak ada perusahaan yang menahan ijazah karyawannya sebagai salah satu syarat bekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada Selasa, 20 Mei 2025 sebagai respons atas hal tersebut. Dalam SE diterangkan secara gamblang tidak dibenarkannya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
“Kalau untuk Tarakan, kalau dalam waktu akhir ini tidak ada (praktik penahanan ijazah oleh perusahaan). Memang itu pernah kejadian itu beberapa tahun yang lalu, mungkin sudah 10 tahun,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto, Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan, perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah maupun dokumen penting karyawan mengingat hal ini dapat merugikan pihak pekerja. Bahkan, hal ini juga didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui SE yang melarang penahan ijazah.
Jika terdapat perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan SE yang berlaku. Selain ijazah, perusahaan juga dilarang menahan dokumen penting seperti sertifikat kompetensi, paspor, akte kelahiran, buku nikah, dan BPKB.
“Laporan pasti bentuknya fotokopi (berkas pekerja) Kecuali di dalam tertentu boleh mungkin untuk kepentingan yang mendesak itu dibenarkan. Boleh menyerahkan ijazah, sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja Ini hanya dapat dilakukan dengan ketentuan ijazah atau sertifikat kompetensi ini diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina