Disnaker Tarakan Tunggu Arahan Resmi Terkait Bantuan Subsidi Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah akan mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta ke bawah dan guru honorer pada Juni 2025 mendatang.

Kabar gembira tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Program bantuan pekerja ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah gempuran perekonomian dunia.

Pencairan dijadwalkan mulai 5 Juni 2025 dan bertujuan untuk membantu para pekerja berpenghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto menuturkan, saat ini belum terdapat informasi dan instruksi dari pusat terkait hal ini. Namun, menurutnya ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Petugas PMK Tarakan Tersembur Bisa Ular Kobra 

“Untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya pekerja yang upahnya di bawah UMK, di bawah Rp 3,5 juta tadi. Kalau di Tarakan kan UMK-nya sendiri kan sudah 4.465.000, tapi tidak dipungkiri memang ada pekerja yang gajinya masih di bawah 3 juta,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Program serupa sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintahan di bawah kepemimpinan Mantan Presiden Indonesian, Joko Widodo saat COVID-19. Pada saat itu bantuan yang di berikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga :  Dinkes Catat 10.136 Kasus Hipertensi dan 3.110 Diabetes di Tarakan

Pada BSU kali ini, jumlahnya lebih rendah dari BLT COVID-19 yang berkisar Rp 600 ribu perorang. Agus menuturkan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat mengenai pemberian bantuan tersebut.

“Kami masih tunggu suratnya secara resmi dari pusat, seperti apa bantuannya nanti,” pungkasnya.

Berdasarkan syarat dan ketentuan penerima BSU sebelumnya sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga :  Disnaker Tarakan Imbau Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan agar Bisa Dapat BSU

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bukan PNS, TNI dan Polri

4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

5. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

6. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

7. Guru honorer. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *