Apresiasi SPM Award 2025, Wujud Kerja Nyata Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Berkat kerja sama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil memperoleh penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award Tahun 2025.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj). Sekretaris Provinsi (Sekprov) Dr. Bustan, S.E., M.Si dalam amanatnya pada apel rutin dilingkungan Pemprov Kaltara, di Lapangan Agathis pada Senin (26/5).

Bustan yang mewakili Gubernur Kaltara, mengatakan Pemprov Kaltara berhasil masuk pada kategori Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penerapan SPM Tahun Anggaran 2024 Tingkat Provinsi di regional Kalimantan dan nominasi Penerapan SPM kategori Provinsi Terbaik.

Baca Juga :  Wujudkan Transformasi Digital, DKISP Kaltara Gelar Pelatihan Arsitektur SPBE

“Kita patut bersyukur beberapa hari yang lalu, kita kembali mendapat penghargaan Award SPM Terbaik Regional Kalimantan. Tentu saja itu adalah bagian kinerja semua OPD. Bukan satu OPD saja tetapi seluruh OPD,” ungkapnya, sambil diikuti tepuk tangan peserta upacara.

Pada momen ini, Bustan memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berupaya memberikan pelayanan terbaik. Ia juga mengajak seluruh pegawai pemerintahan ini agar terus meningkatkan kedispilinan dan kepatuhan terhadap instruksi pimpinan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

Salah satunya adalah penggunaan aksesoris lokal yang tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 000.8/1044/BO/GUB/IV/2025, hingga penerapan prosedur tetap (Protap) pada administrasi yang harus berjenjang.

Terakhir, Bustan juga mengingatkan kepada para kepala OPD untuk melakukan percepatan realisasi anggaran pada semester ini. “Saya berharap semua OPD untuk segera merealisasikan terkait dengan belanja barang dan jasa yang masih sangat rendah,” tuntasnya.(dkisp)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *