benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua orang laki-laki berinisial HR (31) dan AR (29) diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Sebuku, Polres Nunukan, setelah diduga melakukan tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan di kawasan PT. KHL 3, Kecamatan Sebuku.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasubsi Penmas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA. Kedua pelaku diduga mabuk dan mengendarai sepeda motor secara berboncengan menuju Pos 2 Security di Blok V.15 Rayon A PT. KHL 3.
Di lokasi tersebut, kedua pelaku melakukan pengerusakan terhadap fasilitas pos keamanan serta satu unit sepeda motor Vixion warna merah putih bernomor polisi KT 2689 SL milik pelapor.
“Tidak hanya itu, keduanya juga melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan bernama Mamas Masdedi dengan menggunakan sebilah parang,” kata Sunarwan, Senin (26/5/2025).
Usai melakukan aksinya, HR dan AR langsung melarikan diri ke area Blok Perusahaan. Mendapat laporan pada pukul 10.40 WITA, personel Polsek Sebuku bersama pihak keamanan perusahaan segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pencarian di sekitar tempat tinggal para pelaku. Namun, kedua pelaku tidak ditemukan.
Akhirnya, pada pukul 15.00 WITA, HR dan AR datang dan menyerahkan diri ke Pos Security perusahaan serta mengakui seluruh perbuatannya.
“Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sebuku untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu bilah parang panjang berukuran sekitar 50 cm, satu unit sepeda motor Vixion merah putih bernopol KT 2689 SL, serta satu unit sepeda motor Vega Force warna hitam tanpa nomor polisi. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina