benuant.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Lorong H. Halang RT 6, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial BA (22) dan X (17) masih di bawah umur.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasubsi Penmas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
“Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku curanmor, BA dan X. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan pencarian dan menemukan keduanya memasuki sebuah penginapan di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur,” ungkap IPDA Sunarwan, Ahad (25/5/2025).
Sekitar pukul 15.30 WITA, petugas berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pada pukul 15.40 WITA dilakukan interogasi awal dan pengembangan kasus, yang mengarah pada penemuan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024, dengan nomor rangka MH1JME115RK106016 dan nomor mesin JME1E1106037, serta satu buah kunci motor.
Pukul 16.00 WITA, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Salah satu pelaku masih di bawah umur dan justru menjadi otak dari tindak pidana pencurian kendaraan ini,” jelasnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Sebatik Timur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli