Malinau dan Nunukan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

benuanta.co.id, BULUNGAN – Curah hujan tinggi menyebabkan beberapa wilayah Kalimantan Utara terendam banjir seperti di Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan.

Namun dari 3 kabupaten itu, ada 2 kabupaten yang menetapkan wilayahnya menjadi status tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor yaitu Kabupaten Malinau dan Nunukan. Sementara untuk Kabupaten Bulungan, melalui Bupati Bulungan Syarwani belum melakukan penetapan status.

“Kabupaten Malinau menetapkan wilayah menjadi status tanggap darurat bencana alam banjir. Sedangkan Kabupaten Nunukan status tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor,” ucap Kepala BPBD Provinsi Kaltara, Andi Amriampa kepada benuanta.co.id, Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga :  Semua Pihak Harus Terlibat Promosi dan Pengembangan Potensi Wisata Lokal

Kata dia, yang memiliki wewenang menetapkan wilayahnya menjadi status tanggap darurat bencana alam adalah kepala daerahnya masing-masing.

Untuk itu BPBD Provinsi Kaltara telah menerima tembusan surat keputusan dari Bupati Malinau bernomor 360/K.266/2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir di wilayah Kabupaten Malinau tahun 2025.

Sehubungan dengan terjadinya cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang mengakibatkan terjadi kenaikan permukaan air Sungai Mentarang, Sungai Malinau, Sungai Sesayap, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat, pemukiman dan fasilitas layanan umum lainya serta menimbulkan dampak kerusakan dan kerugian berbagai sektor.

Baca Juga :  Brigjen TNI Mohammad Sjahroni Jabat Danrem 092, Ini Pesan Pangdam VI Mulawarman

“Berdasarkan SK Bupati Malinau, maka status tanggap darurat bencana banjir berlaku sejak tanggal 21 sampai 27 Mei 2025,” sebutnya.

Sementara itu, untuk Nunukan berdasarkan surat keputusan Bupati Nunukan bernomor 333 tahun 2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor meliputi wilayah Kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Sebuku, Krayan, Krayan Timur, Krayan Barat, Krayan Tengah dan Krayan Selatan.

Baca Juga :  Rahmawati Dorong Pemerintah Berikan Ruang bagi Perempuan Berkarya

“Keputusan Bupati Nunukan tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor selama 14 hari sejak tanggal 23 Mei sampai 5 Juni 2025,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *