benuanta.co.id, TARAKAN – Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, namun tidak semua jenis kecelakaan dijamin oleh lembaga tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Tarakan, Rd. Saiful Kamal Apandi, yang menguraikan secara rinci cakupan dan batasan perlindungan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964,” katanya kepada benuanta.co.id, Sabtu (24/5/2025).
Jaminan ini diberikan untuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor resmi atau terjadi pada penumpang angkutan umum resmi. Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, perlindungan diberikan kepada korban yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
“Ini mencakup kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi serta masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi,” sebutnya.
Artinya, pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan pun mendapat perlindungan. Sementara itu, jaminan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 menyasar penumpang angkutan umum resmi sejak naik dari tempat asal hingga turun di tujuan.
“Selama menggunakan angkutan umum resmi, penumpang terlindungi penuh oleh Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan,” tuturnya.
Perlindungan ini bersifat menyeluruh dan berlaku selama perjalanan berlangsung. Namun, tidak semua kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja.
“Kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan pribadi, bukan angkutan umum, tidak dijamin,” ungkapnya.
Selain itu, kerugian materiil terhadap kendaraan juga tidak termasuk dalam cakupan perlindungan. Ia juga mengingatkan korban yang berada di kendaraan penyebab kecelakaan tidak mendapatkan jaminan, sebagaimana diatur dalam PP 18/65 Pasal 13.
“Kalau seseorang berada di kendaraan yang menyebabkan kecelakaan, maka tidak termasuk dalam korban yang dijamin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saiful Kamal menunjukkan adanya irisan antara perlindungan Jasa Raharja dan lembaga lainnya seperti BPJS Kesehatan, Jamsostek, Taspen, dan ASABRI. Irisan ini bertujuan untuk memastikan korban mendapatkan penanganan cepat dan menyeluruh.
“Korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang dibiayai oleh BPJS, karena kami memiliki integrasi sistem pelayanan,” jelasnya.
Dalam bagan lingkup layanan, Jasa Raharja fokus pada korban kecelakaan lalu lintas, sedangkan BPJS Kesehatan menjangkau masyarakat pengguna layanan kesehatan secara umum, dan Jamsostek/Taspen/Asabri fokus pada kecelakaan kerja.
“Irisan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dan semua korban mendapatkan layanan yang sesuai haknya,” tambahnya.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diimbau untuk memahami batas perlindungan yang disediakan oleh Jasa Raharja agar tidak salah persepsi.
“Kami harap masyarakat tahu mana yang dijamin dan mana yang tidak, agar proses klaim berjalan lancar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina