Resmi Dipecat, Sukho Darsono Juga Dapat Tambahan Hukuman Penjara hingga 22 Tahun

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai dijatuhi vonis hukumam puluhan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, terhadap Sukho Darsono yang merupakan terdakwa kekerasan seksual terhadap anak didiknya.

Nasibnya kini harus kehilangan pekerjaannya, lantaran Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mencabut dan mengeluarkan surat pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan, Nurdiana pun mengatakan tertanggal 20 Mei 2025 secara resmi Sukho Darsono diberhentikan statusnya dari ASN.

Baca Juga :  Masuki Purna Tugas, ASN di Bulungan Dapatkan Pesan agar Tetap Berkontribusi

“SK pemberhentian atas kasus pelecehan sudah keluar dan yang bersangkutan telah resmi diberhentikan sebagai ASN,” ujar Nurdiana, Jumat 23 Mei 2025.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bulungan bernomor : 800.1.64/3385/BKPSDM-III/2025 tentang pemberhentian secara tidak hormat.

Tidak hanya itu, terdakwa Sukho Darsono yang sebelumnya sebagai pengajar pada salah satu sekolah dasar di Tanjung Selor dan terbukti telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 3 anak dibawah umur. Terdakwa diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan hukuman penjara 20 tahun pada tanggal 28 April 2025 lalu.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Bulungan Fasilitasi Warga Terdampak Kegiatan Pengeboran Minyak di Bunyu

“Sebelumnya telah diputus 20 tahun terhadap 3 berkas yang disidangkan. Terdakwa melakukan banding,” ujar Kasi Pidum Kejari Bulungan, Ariyanto Wibowo.

Kata dia bandingnya ditolak dan Majelis Hakim PN Tanjung Selor malah menambahkan hukumannya lagi 2 tahun sehingga total hukuman yang harus dijalani terdakwa selama 22 tahun. “Atas bandingnya, naik tambah 2 tahun jadi total hukumannya 22 tahun,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Dirancang Meriah, Birau Tahun Ini Dipusatkan di Kebun Raya Bundayati

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *