benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 50 pengendara roda dua terjaring razia gabungan di Mako Polres Tarakan pada Jumat, 23 Mei 2025. Razia tersebut digelar oleh Satlantas Polres Tarakan bersama stakeholder terkait.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri menuturkan, rerata kendaraan yang ditilang karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat berkendara.
“Kami menjaring sebanyak 50 pelanggar dengan barang bukti, motor 9 unit, mobil 0 unit, STNK 38 lembar dan SIM 3 lembar. Selebihnya merupakan pengendara yang tidak menggunakan atribut berkendara seperti helem dan lainnya,” jelasnya.
Ditegaskannya, razia ini bertujuan untuk mengingatkan pengendara untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas terutama berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang disiapkan ketika berkendara,” tegas Kasatlantas.
Adapun sasarannya yakni kendaraan roda dua dan empat. Pihaknya juga akan mengagendakan razia stasioner ini secara rutin ke depan.
Rudika menyebut, dalam aksi petugas kali ini juga untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara mengingat belakangan ini benyak terjadi laka lantas yang disebabkan oleh kelalaian pengendara.
“Ini sebagai salah satu langkah dan upaya kami untuk mengingatkan masyarakat tertib berlalu lintas mengingat belakangan ini kecelakaan terjadi sebagian besar terjadi karena kelalaian pengendara baik dari kelengkapan berkendara dan hal lainnya,” tandasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina