benuanta.co.id, TARAKAN – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengedukasi tentang keaslian rupiah kepada pedagang kaki lima di Kota Tarakan guna mengantisipasi penyebaran uang palsu, pada Sabtu, 17 Mei 2025 lalu.
Kegiatan tersebut difokuskan pada dua hal, yakni mengenali ciri rupiah asli agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh uang palsu, serta memperkenalkan QRIS sebagai metode pembayaran yang dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Hasiando G. Manik, melalui stafnya Muh. Zuni Ristiyanto menyampaikan, masyarakat diharapkan dapat mengenali keaslian uang rupiah secara mandiri. Sehingga terhindar dari uang yang diragukan keasliannya serta mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya.
Dia juga menjelaskan, bila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya, langkah yang tepat adalah tidak menyebarkannya kembali dan segera melapor kepada pihak berwenang.
“Apabila di wilayah tersebut tidak terdapat Kantor Bank Indonesia, maka masyarakat dapat melaporkan kepada perbankan yang untuk selanjutnya akan diklarifikasi ke pihak Bank Indonesia,” jelasnya dalam rilis tertulis, Kamis (22/5/2025).
Dalam edukasi tersebut, masyarakat juga diajak memahami metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memverifikasi keaslian uang. Beberapa ciri yang dijelaskan antara lain benang pengaman, perubahan warna pada gambar atau color shifting, dan gambar tersembunyi atau latent image.
Pada uang pecahan besar seperti Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000, benang pengaman terlihat seperti dianyam. Sedangkan pada pecahan Rp 10.000 ke bawah, benang tersebut menyala di bawah sinar ultraviolet.
Fitur-fitur lain yang juga disampaikan termasuk cetak timbul atau intaglio, kode untuk tunanetra atau blind code, watermark bergambar pahlawan, electrotype berupa angka nominal, serta logo Bank Indonesia dalam bentuk saling isi atau rectoverso.
“Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk menentukan keaslian Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina