Kesbangpol Kucurkan Rp 1,1 Miliar untuk 10 Parpol di DPRD Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan mengucurkan bantuan kurang lebih Rp 1,1 miliar untuk 10 Partai Politik (Parpol) yang menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan periode 2025-2030.

Pemberian bantuan tersebut akan dilakukan setiap tahun selama 5 tahun atau satu periode Parpol menduduki kursi di DPRD. Penerima bantuan hanya 10 parpol yang terpilih dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Kabid Politik Dalam Negeri, Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Tarakan, Melki Loboran menuturkan, jumlah bantuan yang diterima setiap parpol berbeda-beda tergantung jumlah suara yang didapatkan.

Baca Juga :  Disnaker Tarakan Imbau Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan agar Bisa Dapat BSU

“Besarannya tergantung suara Parpol yang mereka dapatkan satu suara itu Rp 9.158 dikali jumlah suara yang mereka dapat pada saat Pileg 2024,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Besaran tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun, perubahan anggaran hanya berlaku pada Parpol karena jumlah suara tahun sebelumnya dan tahun ini berbeda. Ia mencontohkan salah satu Parpol yang mengalami perubahan anggaran yaitu Gerindra.

Baca Juga :  Dinkes Catat 10.136 Kasus Hipertensi dan 3.110 Diabetes di Tarakan

Pada tahun sebelumnya Gerindra hanya memperoleh bantuan sekitar Rp 120 juta atau Rp 130 juta dan tahun ini meningkatkan jadi Rp 206 juta. Perubahan ini juga disebabkan oleh jumlah penduduk di Kota Tarakan.

“Ada 10 Parpol yang mempunyai kursi di DPRD, kita masih tetap Rp 9.158 dikali jumlah suara bantuannya setiap tahun selama periode 2024-2023. Seluruhnya kurang lebih 1,1 M untuk 10 Parpol,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya yang menjadi catatan untuk laporan penggunaan dana bantuan hanya bermasalah di administrasi seperti kelengkapan dokumentasi, absensi dan lain sebagainya.

Baca Juga :  550 PPPK Pemkot Tarakan Bakal Dilantik 23 Juni

“Aman aja sejauh ini (laporan Parpol), yang lain lebih ke administrasi seperti dokumentasi, absen dan lainnya. Memang ada masa sanggah saat diperiksa BPK. Ada juga catatan, penggunaan-penggunaan dana bantuan harus lebih banyak digunakan untuk pendidikan politik dari pada administrasi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *