benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Berikan perlindungan hukum kepada Investor yang berinvestasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), guna mendapatkan kepercayaan dan kepastian investasi dari investor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bakal susun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.
Menurut Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh melalui Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Rahman Putrayani, mengatakan adanya rancangan Perda ini untuk mempermudah dan menyakinkan para investor bahwa Kaltara merupakan lokasi yang aman dan ramah bagi para investor.
“Perda ini tentunya harus ada karena sering ditanyakan oleh para Investor, sehingga melalui rancangan Perda ini. Kita ingin Para investor menjadi lebih yakin untuk berinvestasi di Kaltara,” kata Rahman, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan penyusunan Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum nasional dalam upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan kompetitif di seluruh daerah, termasuk di Kaltara.
Selain itu, perda ini juga diposisikan sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing Kaltara di tingkat global melalui peningkatan kualitas dan kemudahan berinvestasi.
“Perda ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi investor. Ini penting agar Kalimantan Utara bisa menjadi tujuan investasi yang kompetitif, sekaligus memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
“Sehingga nantinya daya saing sangat bergantung pada seberapa mampu daerah menghadirkan iklim investasi yang kondusif. Perda ini akan mempertegas peran Kalimantan Utara dalam kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,”pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa