benuanta.co.id, TARAKAN – Menjelang Hari Raya Iduladha, masyarakat mulai mempersiapkan hewan kurban sebagai bagian dari ibadah tahunan. Namun demikian, tata cara pelaksanaannya harus diperhatikan agar sesuai dengan syariat Islam.
Hal ini disampaikan oleh Juliansyah, seorang juru qurban bersertifikat yang telah lama terlibat dalam proses penyembelihan hewan kurban di Tarakan.
“Pelaksanaan qurban tidak hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi harus mengikuti tata cara yang sesuai syariat agar ibadahnya sah dan diterima,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan hewan yang akan dijadikan kurban harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya sehat, tidak cacat, cukup umur seperti minimal satu tahun untuk kambing dan dua tahun untuk sapi, serta tidak mengalami kondisi yang mengurangi kualitas fisiknya.
“Hewan yang buta sebelah, pincang, kurus kering atau sakit tidak sah untuk dijadikan qurban,” tegasnya.
Selain itu, tata cara penyembelihan pun tidak bisa sembarangan. Menurut Juliansyah, penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang mumayyiz dan memahami niat kurban, lalu menyebut nama Allah dan bertakbir saat menyembelih.
“Membaca basmalah dan takbir itu wajib, karena ini bukan sekadar penyembelihan biasa, melainkan ibadah,” katanya.
Juliansyah juga menyampaikan, pelaksanaan kurban harus dilaksanakan setelah salat Iduladha hingga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Penyembelihan sebelum salat Id tidak dianggap sebagai ibadah kurban.
“Kalau disembelih sebelum salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan kurban,” jelasnya.
Terkait kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia, Juliansyah memberikan penjelasan mendalam. Ia menegaskan bahwa hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal pada dasarnya tidak wajib, kecuali jika yang bersangkutan semasa hidupnya telah mewasiatkan atau bernazar untuk berkurban.
“Kalau ada wasiat atau nazar dari orang yang meninggal, maka ahli waris wajib melaksanakannya. Tapi jika tidak, maka hukumnya hanya sunah dan boleh dilakukan sebagai bentuk sedekah dan amal jariyah,” katanya.
Ia menambahkan, menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa wasiat bukanlah pelanggaran, tetapi sebaiknya dilakukan dengan niat sedekah dan berharap pahala disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Ini bagian dari kebiasaan baik umat Islam yang ingin menghadiahkan amal untuk keluarganya yang telah wafat,” imbuhnya.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap ibadah qurban, Juliansyah mengingatkan agar semua pelaksanaan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak hanya mengejar tradisi.
“Kurban ini bukan rutinitas tahunan biasa, ini adalah ibadah yang sangat mulia. Maka harus dilakukan dengan ilmu dan niat yang benar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa