Hewan Masuk Tarakan Wajib Dokumen Lengkap, Termasuk Hewan Kurban

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Karantina Hewan Tarakan menegaskan seluruh hewan yang masuk ke wilayah Kota Tarakan, termasuk hewan kurban menjelang Iduladha, wajib dilengkapi dokumen resmi. Tanpa kelengkapan tersebut, hewan akan ditolak masuk demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Badan Karantina Hewan Tarakan, Budi Setiawan, menyatakan pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan yang dapat menular ke manusia maupun hewan lainnya.

“Semua hewan yang masuk ke Tarakan harus melewati prosedur karantina, dan itu hanya bisa dilakukan jika dokumen pengiriman lengkap,” ujarnya kepasa benuanta.co.id, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga :  Siapkan 2.000 Ton Beras dan 40.000 Liter Minyak Goreng untuk Kebutuhan Idul Adha

Menurut Budi, ada dua dokumen utama yang wajib dibawa saat pengiriman hewan ke Tarakan. Pertama adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas yang berwenang di daerah asal.

“SKKH ini memastikan hewan tersebut sehat dan bebas dari penyakit menular seperti antraks atau PMK,” jelasnya.

Dokumen kedua adalah Sertifikat Pelepasan Karantina dari daerah asal yang membuktikan bahwa hewan sudah melewati proses karantina sebelum dikirim.

“Kalau belum ada sertifikat pelepasan dari karantina asal, hewan tidak boleh langsung masuk ke Tarakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan dokumen-dokumen ini tidak hanya penting secara administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari sistem pengamanan biosekuriti wilayah.

Baca Juga :  Minibus Pelat Merah Milik RSUKT Terjun Bebas dan Terbalik di Pekarangan Rumah Warga

“Kita tidak mau ambil risiko ada penyakit hewan yang menyebar di Tarakan, apalagi saat musim kurban ketika lalu lintas hewan meningkat tajam,” ujarnya.

Budi menambahkan petugas karantina di pelabuhan maupun bandara akan melakukan pengecekan fisik dan dokumen setiap hewan yang datang. Jika ditemukan hewan tanpa dokumen atau dengan dokumen tidak lengkap, maka akan dilakukan tindakan tegas.

“Penolakan masuk adalah sanksi utama. Hewan bisa dipulangkan ke daerah asal atau dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.

Baca Juga :  Sekolah Swasta Harap Pemerintah Pertimbangkan Putusan MK soal Sekolah Gratis

Ia mengimbau para pelaku usaha peternakan, pedagang, maupun panitia kurban agar memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum mengirim atau membeli hewan dari luar daerah.

“Kami sarankan semua pihak berkoordinasi dulu dengan Karantina Hewan sebelum pengiriman agar tidak terjadi penolakan,” ucapnya.

Selain pencegahan penyakit, prosedur ini juga bertujuan menjamin kualitas hewan kurban yang beredar di masyarakat.

“Dengan dokumen yang lengkap dan pemeriksaan karantina, masyarakat bisa lebih tenang dan yakin bahwa hewan kurban yang dikonsumsi benar-benar sehat,” tuntasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *