benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas negara kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AR (29), warga Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, ditangkap oleh aparat Polres Nunukan setelah kedapatan membawa empat bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 200,24 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5), sekitar pukul 18.50 WITA, di kawasan jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Penangkapan ini merupakan hasil operasi pengintaian oleh tim gabungan setelah menerima informasi mengenai seorang pelintas dari Tawau, Sabah, Malaysia yang dicurigai membawa narkotika dengan tujuan akhir Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasubsi Penmas IPDA Sunarwan menjelaskan, tersangka diamankan saat berada di sekitar jemuran rumput laut, membawa sejumlah barang mencurigakan.
“Laki-laki tersebut kami amankan dengan membawa 1 tas ransel, 1 tas kain, 1 tas karoro, 3 karung, dan 1 ikat kotak berisi termos air,” kata IPDA Sunarwan, Kamis (22/5/2025).
Pemeriksaan terhadap barang bawaan mengungkap temuan mencengangkan. Di dalam sebuah kotak kardus berisi termos air bermerek ‘METEOR’, polisi menemukan empat potongan ban dalam motor yang masing-masing berisi sabu. Barang haram itu dibungkus plastik transparan, dilapisi tisu, dibalut kertas karbon, dan diikat dengan karet gelang.
“Setelah kami buka, masing-masing ban dalam tersebut berisi sabu dalam kemasan plastik ukuran sedang. Jumlahnya total empat bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 200,24 gram,” terang Sunarwan.
AR mengakui, dirinya membawa sabu tersebut dari Sandakan, Malaysia, dan berencana membawanya ke Sulawesi Selatan. Untuk aksinya, ia dijanjikan upah sebesar RM 10.000 atau sekitar Rp35 juta.
Pemeriksaan intensif pun dilakukan, termasuk menggunakan mesin X-ray milik Bea Cukai Nunukan untuk memastikan tidak ada barang mencurigakan lain yang disembunyikan tersangka. Saat ini, polisi masih memburu beberapa rekan pelaku yang diduga telah lebih dahulu masuk ke wilayah Nunukan dan diduga membawa sabu.
Selain tersangka dan empat bungkus sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyamarkan narkotika tersebut, antara lain 4 potongan ban dalam motor, 4 kantong plastik hijau, 4 lembar kertas karbon biru, Potongan tisu putih, Ikat rambut karet warna-warni, 1 unit handphone OPPO warna biru, Uang tunai RM 250, 1 buah termos air merk METEOR, dan 1 kotak kardus termos
Tersangka kini ditahan di Mako Polres Nunukan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang kerap dijadikan jalur penyelundupan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina