Nekat Gasak Motor di Depan Toko, Pria di Nunukan Diborgol Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial RBN (36) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik KESO (36) yang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA Ahad, 18 Mei 2025. Saat itu, korban masih melihat sepeda motor miliknya Honda Supra berwarna hitam dengan nomor polisi KT 4283 SU—terparkir di depan gudang Toko Amanda, tempat ia bekerja.

Baca Juga :  Temuan Produk Pangan Kedaluwarsa di Sebatik Dimusnahkan

Namun pada keesokan harinya sekitar pukul 07.30 WITA, saat hendak mengantar tabung gas Elpiji menggunakan motornya, KESO menyadari kendaraan tersebut telah hilang. Upaya pencarian pun dilakukan dengan menanyakan kepada teman-temannya, namun tidak seorang pun mengetahui keberadaan motor tersebut.

“Melihat hal itu pelapor langsung berusaha mencari sepeda motornya tersebut dan menanyakan kepada teman-teman pelapor namun tidak ada yang mengetahui,” kata Kasubsi Penmas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, mewakili Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga :  12 Kendaraan Terjaring Razia di Nunukan

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RBN. Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu lembar STNK motor dengan nomor polisi yang sama, serta dua lembar jaket hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3.500.000. Atas perbuatannya, RBN dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Baca Juga :  Perekonomian Nunukan Tumbuh 3,55 Persen pada Triwulan I

Reporter: Darmawan

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *