benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial RBN (36) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik KESO (36) yang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA Ahad, 18 Mei 2025. Saat itu, korban masih melihat sepeda motor miliknya Honda Supra berwarna hitam dengan nomor polisi KT 4283 SU—terparkir di depan gudang Toko Amanda, tempat ia bekerja.
Namun pada keesokan harinya sekitar pukul 07.30 WITA, saat hendak mengantar tabung gas Elpiji menggunakan motornya, KESO menyadari kendaraan tersebut telah hilang. Upaya pencarian pun dilakukan dengan menanyakan kepada teman-temannya, namun tidak seorang pun mengetahui keberadaan motor tersebut.
“Melihat hal itu pelapor langsung berusaha mencari sepeda motornya tersebut dan menanyakan kepada teman-teman pelapor namun tidak ada yang mengetahui,” kata Kasubsi Penmas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, mewakili Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, Rabu (21/5/2025).
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RBN. Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu lembar STNK motor dengan nomor polisi yang sama, serta dua lembar jaket hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3.500.000. Atas perbuatannya, RBN dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina