benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan melalui Bidang Kemetrologian kembali melaksanakan pelayanan sidang tera atau tera ulang terhadap alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya (UTTP) di sejumlah pasar tradisional yang ada di wilayah Nunukan, pada Rabu 21 Mei 2025.
Kepala Bidang Kemetrologian DKUKMPP Nunukan, Septi Sulianti Hapsari mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan para pedagang demi menciptakan keadilan dalam transaksi jual beli.
“Hari ini kita melakukan tera ulang alat ukur di Pasar Inhutani. Kami menyebarkan 81 lembar undangan kepada pelaku usaha yang berjualan di pasar tersebut, namun yang datang hanya 45 orang sesuai undangan,” kata Septi Sulianti.
Meskipun jumlah undangan yang hadir tidak sepenuhnya terpenuhi, antusiasme pelaku usaha cukup tinggi. Beberapa pedagang datang tanpa undangan dan ikut melakukan tera ulang, sehingga total UTTP yang ditera ulang mencapai 72 pelaku usaha.
“Ini menunjukkan bahwa kesadaran pedagang terhadap pentingnya tera ulang semakin meningkat. Banyak yang datang secara mandiri karena paham pentingnya keakuratan timbangan,” sebutnya.
Selain di Pasar Inhutani, DKUKMPP juga telah melakukan tera ulang di sejumlah pasar lainnya. Di Pasar Jalan Rimba tercatat sebanyak 21 pelaku usaha, Pasar Pagi 23 pelaku usaha, Pasar Jalan TVRI 19 pelaku usaha, dan Pasar Porsas sebanyak 15 pelaku usaha.
“Kami juga mencatat ada pedagang yang tidak hadir meski sudah diundang, namun juga ada yang datang walaupun tidak menerima undangan. Ini akan menjadi evaluasi untuk kegiatan berikutnya,” pungkas Septi.
DKUKMPP berharap kegiatan ini dapat terus mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya metrologi legal sebagai bentuk perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi di pasar tradisional. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina