benuanta.co.id, TARAKAN – 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan dipindahkan ke Lapas Balikpapan pada Selasa, 20 Mei 2025. Pemindahan 3 WBP tersebut setelah terdapat surat perintah dari Dirjen Pemasyarakatan pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Untuk warga binaan sendiri yang dipindahkan, di suratnya itu tertulis bahwasannya yang bersangkutan melaksanakan pembinaan lanjutan di Lapas Balikpapan,” ujar Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tarakan, Panji Praditya Utama.
Ketiga Narapidana (Napi) tersebut berinisial UD, AA dan AS yang tengah menjalani masa tahanan kasus narkotika. Ketiganya juga sudah mendapatkan putusan inkrah di pengadilan.
Adapun untuk total vonis AS yakni selama 45 tahun penjara dari 4 putusan inkrah. Untuk AA divonis 5 tahun dan UD 16 tahun penjara.
Untuk AS diketahui sudah berpindah-pindah Lapas selama menjalani masa tahanan. Pertama ia menjalani masa tahanan di Rutan Samarinda ke Lapas Samarinda. Lalu berlanjut ke Lapas Bontang dan Lapas Tarakan.
Disinggung soal adanya unsur penyalahgunaan hingga AS dipindahkan, Panji mengaku tak mengetahui persoalan itu.
“Terkait dugaan (penyalahgunaan) kami tidak ada konfirmasi terkait itu. Kalau AS ini dari Lapas Bontang ke Lapas Tarakan dipindahkan untuk melanjutkan persidangan,” sebutnya.
Dilanjutkan Panji, terkait pemindahan ini murni dilakukan dengan alasan melanjutkan pembinaan di Balikpapan. Selain itu juga untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Untuk yang atas nama UD dari Tanjung Selor. Untuk yang atas nama AS sebelumnya dilaksanakan di Samarinda. Insyaallah sampai detik ini Lapas Tarakan dalam keadaan aman kondusif. Untuk warga pembinaan dan keluarganya pun Insyaallah terima,” bebernya.
Panji mengungkapkan, selama menjalani masa tahanan di Lapas Tarakan ketiganya dinilai tidak pernah melanggar aturan yang berlaku. Ketiganya juga tidak menolak saat instruksi pemindahan itu dieksekusi.
“Hanya saja mungkin yang bersangkutan kaget. Sempat mempertanyakan saja dan kita sampaikan secara persuasif dan yang bersangkutan menerima,” tutur Panji.
Diungkapkannya, pada tahun 2024 lalu juga terdapat instruksi pemindahan WBP sebanyak 14 orang. Para WBP yang dipindahkan tersebut merupakan bagian dari kasus Hendra 32.
“14 itu (WBP) bagian dari rentetannya Hendra 32. Kami tidak tahu sejauh apa pengembangannya, tapi memang keterkaitan mantan anggota, anggotanya yang di luar,” pungkasnya. (*)
Editor: Endah Agustina