benuanta.co.id, MALINAU – Gelar razia gabungan bersama Polisi Militer (POM), Jasa Raharja, dan UPTD Bapenda Malinau. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau tilang puluhan kendaraan yang dianggap tidak mematuhi peraturan lalu-lintas.
Kasatlantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidia Ningrum, mengatakan razia kendaraan ini digelar guna memastiskan ketertiban berkendara, sekaligus memastikan kendaraan yang ada di Malinau beroperasi dengan taat membayar pajak.
“Makanya kita libatkan pihak Bapenda Malinau untuk memeriksa pajak kendaraan dan kendaraan berplat nomor luar yang beroperasi di dalam wilayah Malinau,” kata IPTU Ghea pada Senin, 19 Mei 2025.
Tak tanggung-tanggung dalam razia gabungan ini, pihaknya memberikan 51 sanksi terhadap kendaraan yang terbukti melanggar peraturan. Di antaranya penilangan terkait SIM 12 pelanggaran, STNK 17. Kendaraan roda empat 8 unit dan roda dua 14 unit, dengan berbagai macam jenis pelanggaran.
“Mayoritas pengendara terjaring karena tidak membawa atau bahkan tidak memiliki dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lalu ada juga kendaraan yang kedapatan tidak menggunakan pelat nomor atau menggunakan plat palsu, yang jelas melanggar ketentuan identitas kendaraan di jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, razia ini bukan sekadar penindakan pengendara melainkan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan memperhatikan keselamatan berkendara.
“Kami berharap masyarakat lebih akan tertib, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi demi keselamatan bersama di jalan raya. Karena selama ini kita juga melihat angka pelanggaran dan kecelakaan di Malinau yang kian bertambah,”pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa