benuanta.co.id, TARAKAN – Merasa tidak puas dengan jawaban Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kota Tarakan terkait masalah pembobolan rekening yang mencapai Rp 575 juta, korban menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melapor ke kepolisian.
Kasus pembobolan rekening salah satu nasabah BNI, Iskandar saat ini masih terus bergulir. Setelah beberapa waktu menunggu hasil investigasi dari BNI pusat, Iskandar baru mendapatkan jawaban resmi dari BNI melalui surat pada Senin 19 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, berdasarkan hasil investigasi dari laporan pengaduan pada 16 April 2025 lalu, BNI menyimpulkan transaksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah.
Atas jawabannya dari BNI, Iskandar merasa tidak puas sebagai nasabah. Melalui kuasa hukumnya dari LBH Hantam, Alif Putra Pratama Iskandar mempertanyakan keamanan milik salah satu bank plat merah ini yang dianggap tidak menjaga keamanan nasabah.
“Rp 500 juta dalam jangka kurang dari satu jam, Bank BNI ini kan adalah perusahaan plat merah, BUMN. Seharusnya sistem keamanan dari Bank BNI ini itu berlapis dan sangat ketat,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, saat kejadian pembobolan tidak hanya terjadi pada rekening BNI milik Iskandar namun juga pada rekening salah satu bank swasta miliknya. Namun, berbeda dengan BNI pada bank swasta tersebut pihak bank langsung mengunci akun milik Iskandar saat aksi pembobolan akan dilakukan oleh si penipu sehingga tidak ada uang yang raib dari akunnya.
Ia menganggap, BNI tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada Iskandar dan malah dilimpahkan sepenuhnya pada nasabah. Selain itu, rekening koran yang di terbitkan oleh BNI hanya bisa dibaca oleh pihak bank dan tidak menjelaskan kepada pihaknya.
“Sehingga ini harus kita dapatkan jawabannya di Bank Indonesia dan di Otoritas Jasa Keuangan. Jadi bukan hanya tidak mau mengembalikan, tidak mau bertanggung jawab. Jadi inilah yang akan kami teruskan nanti, pengaduannya Ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya.
Ia juga akan berencana akan memperbaharui laporan ke Polres Tarakan yang sebelumnya laporan penipuan dan penggelapan menjadi laporan penipuan penggelapan dimana BNI sebagai terlapor.
“Yang jelas laporan ke Pores, kami akan tarik Bank BNI sebagai terlapor. Kami akan tarik untuk membuktikan apakah ada atau tidak oknum dari BNI yang bermain,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BNI Tarakan, Ruliansyah menuturkan, BNI telah melakukan investigasi sesuai prosedur dan telah memberikan penjelasan kepada nasabah.
“Dari hasil investigasi menyatakan bahwa seluruh transaksi menjadi tanggung jawab nasabah, yang diduga menjadi korban penipuan modus Social Engineering,” jelasnya.
Ia menegaskan, kasus tersebut akibat Social Engineering, bukan akibat kegagalan sistem di pihak Bank. BNI senantiasa menghimbau seluruh nasabah untuk tidak memberikan informasi pribadi, PIN, kode OTP, maupun data sensitif lainnya kepada pihak mana pun, termasuk yang mengaku sebagai pihak bank atau institusi resmi lainnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna mendukung proses investigasi hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny
Editor: Endah Agustina