benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Kasus dua oknum polisi yang diduga terjerat kasus Narkoba di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT), saat ini proses penyelidikannya masih terus berjalan.
Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, S.I.K menerangkan akan terus menindak lanjuti perkara ini tanpa adanya unsur diskriminasi.
Saat ini oknum tersebut telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Kaltara untuk pelanggaran kode etik, sementara pidana umum tengah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Pidana umum ini baik masyarakat maupun oknum sendiri tetap kita proses,” jelas Eko, Ahad (18/05/2025).
“Saya tidak ada tebang pilih mau dia anggota saya sendiri kalau memang bersalah tetap kita salahkan, makanya jangan pernah coba-coba yang namanya narkoba jika tidak ingin seperti ini,” tegasnya.
Eko menambahkan, untuk oknum yang terlibat masih terus mencari bahan bukti, jika memang bahan buktinya cukup maka akan tetap dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut, dan semuanya yang menentukan bersalah atau tidak ada pada majelis hakim di pengadilan.
“Untuk oknum ini belum kita naikkan karena masih mencari alat bukti, kemarin kan ada tapi cuman satu dan itu tidak cukup, makanya masih proses ini,” tambahnya.
Untuk oknum polisi tidak bisa dikatakan langsung bersalah karena prosesnya berbeda dengan masyarakat pada umumnya, jika masyarakat hanya pidana umum tapi oknum selain pidana umum, kode etik juga berlaku dan proses itu semua sangat panjang mengikuti prosedur.
“Ini yang menangani kasus berdua gabungan antara Direktorat dan Satresnarkoba Polres,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Ramli