Jaga Legalitas dan Kelestarian Laut, PSDKP Tarakan Periksa Kapal Perikanan

benuanta.co.id, TARAKAN – Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan memastikan aktivitas penangkapan ikan berjalan secara legal, teratur, dan berkelanjutan, Pengawas Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal perikanan yang beroperasi di wilayah perairan Kalimantan Utara.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, melalui Humas Stasiun PSDKP Tarakan, Noval, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari dokumen kapal hingga sistem pemantauan.

“Kami ingin memastikan seluruh kapal perikanan mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak merugikan sumber daya perikanan nasional,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Ahad (18/5/2025).

Tahapan awal pemeriksaan dimulai dari pengecekan dokumen kapal perikanan. Pengawas memverifikasi berbagai kelengkapan administratif seperti dokumen perizinan usaha subsektor penangkapan ikan, Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT), Surat Laik Operasi (SLO), asal dan Hak Penggunaan Kapal (HPK) kedatangan, serta pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam perizinan berusaha.

Baca Juga :  Perekonomian Tarakan Tumbuh 5,02 Persen, Sektor Jasa Jadi Penopang Utama

“Jika dokumen ini tidak lengkap atau tidak sah, maka kapal tidak boleh melanjutkan operasinya,” ujarnya.

SKAT merupakan surat yang menyatakan bahwa alat pemantau kapal seperti transmitter telah aktif, sedangkan SLO adalah dokumen yang menyatakan bahwa kapal layak beroperasi. HPK adalah bukti legal kepemilikan dan penggunaan kapal. Semua ini, menurut Ipunk, penting untuk mendukung sistem pengawasan berbasis hukum.

“Legalitas kapal harus bisa diverifikasi secara menyeluruh agar kegiatan penangkapan ikan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Setelah dokumen diperiksa, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan alat tangkap. Pengawas memastikan alat tangkap yang digunakan sesuai dengan ketentuan, yakni tidak merusak lingkungan laut dan memiliki ukuran bukaan mata jaring yang diizinkan, yaitu 20,5 inci. Ipunk menambahkan, penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai bisa berdampak buruk pada keberlanjutan sumber daya laut.

Baca Juga :  Marak Kasus Anak Hilang, Disdukcapil Tarakan Genjot Kepemilikan KIA

“Kami fokus pada alat tangkap yang ramah lingkungan agar ekosistem laut tetap terjaga,” terangnya.

Pengawasan juga mencakup pengecekan mesin kapal, dengan memverifikasi kesesuaian antara merek dan nomor mesin di lapangan dengan yang tertera dalam dokumen resmi kapal. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menghindari praktik manipulasi ukuran kapal, yang dapat memengaruhi zona dan kuota penangkapan ikan.

“Ada kapal yang mencoba mengubah spesifikasi agar bisa masuk wilayah tertentu, dan itu jelas melanggar,” tuturnya.

Salah satu komponen vital dalam pengawasan adalah pengecekan sistem Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pemantauan kapal perikanan. Sistem ini memungkinkan pengawasan pergerakan kapal secara real-time melalui sinyal satelit, untuk memastikan kapal tidak beroperasi di luar zona tangkap yang diizinkan.

Baca Juga :  550 PPPK Pemkot Tarakan Bakal Dilantik 23 Juni

“VMS adalah alat utama dalam pengawasan modern. Dengan ini, kami bisa langsung tahu kapan dan di mana kapal beroperasi,” imbunya..

Ipunk menegaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan perikanan berbasis teknologi dan hukum.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha patuh terhadap peraturan yang berlaku demi keberlanjutan sektor perikanan nasional,” katanya.

Undang-Undang Perikanan telah memberikan dasar hukum yang kuat, namun menurutnya, implementasi di lapangan tetap membutuhkan ketegasan dan konsistensi pengawasan. Melalui pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan di Tarakan ini, PSDKP berkomitmen menjaga sumber daya perikanan Indonesia tetap lestari serta memastikan pelaku usaha perikanan beroperasi sesuai dengan prinsip legalitas dan keberlanjutan.

“Ini bukan hanya soal menindak pelanggaran, tapi juga menjaga masa depan laut Indonesia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *