DLH Tarakan Ingatkan Sanksi Berat Buang Sampah Sembarangan

benuanta.co.id, TARAKAN – Video viral di media sosial kembali menyoroti persoalan sampah di Kota Tarakan. Kali ini, masyarakat mengeluhkan tumpukan sampah yang berserakan di Sungai Putri daerah Juata Kota Tarakan. Fenomena ini menambah daftar panjang lokasi-lokasi di kota yang tercemar sampah, menunjukkan lemahnya kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, Edhy Pujianto, S.P., M.P., menegaskan pengelolaan sampah sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas.

Kita sudah punya Perda Nomor 13 Tahun 2002 dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengelolaan sampah,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis (15/5/2025) lalu.

Baca Juga :  Video AI tentang 'Hari Pertama di Neraka', MUI Tarakan: Jangan Bikin Keliru Masyarakat!

Perda Nomor 13 Tahun 2002, kata Edhy, mengatur ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, termasuk larangan membuang sampah sembarangan.

“Dalam perda itu ditegaskan bahwa masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan atau membakar sampah di tempat terbuka,” jelasnya.

Ia menambahkan sanksi bagi pelanggar cukup berat. Edhy mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh aturan tersebut.

“Sanksi pelanggaran perda ini berupa denda Rp5 juta dan kurungan enam bulan,” tegasnya.

Lebih jauh, Edhy mengungkapkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah justru mencantumkan sanksi yang lebih berat lagi.

Baca Juga :  Disnaker Tarakan Imbau Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan agar Bisa Dapat BSU

“Kalau ketahuan membuang sampah sembarangan, hukumannya bisa sangat berat, bahkan bisa kena denda sampai Rp50 juta,” katanya.

Meski aturan sudah ada, Edhy mengakui masih banyak warga yang belum mengetahuinya. Oleh karena itu, DLH terus mendorong edukasi kepada masyarakat.

“Sayangnya belum banyak masyarakat yang tahu, padahal aturannya jelas dan sudah lama berlaku,” ujarnya.

Sebagai upaya mengurangi volume sampah, DLH juga aktif menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai.

“Regulasi ini diyakini bisa mengurangi timbulan sampah jika dijalankan bersama,” tuturnya.

Baca Juga :  Dinkes Catat 10.136 Kasus Hipertensi dan 3.110 Diabetes di Tarakan

Menurutnya, masyarakat harus mulai menanamkan kebersihan sebagai bagian dari gaya hidup, bukan sekadar karena takut sanksi.

“Saya harap masyarakat bukan hanya takut pada sanksi, tapi menjadikan kebersihan ini sebagai budaya hidup,” imbuhnya.

Selain edukasi, berbagai upaya persuasif dilakukan untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran publik.

“Kami sudah bekerja sama dengan salah satunya ya dengan media media untuk menggalakkan edukasi, dan kalau ada yang ketahuan buang sampah sembarangan serta ditindak oleh Satpol PP ya silakan diviralkan saja,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *