Cegah Karhutla, BPBD Kaltara Atensi Daerah Rawan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Gelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama beberapa intansi terkait, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penguatan aspek pencegahan bencana dini, sekaligus pemetaan wilayah yang dianggap rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pasalnya dari peringatan dini yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait dengan prakiraan cuaca pada Juli nanti memasuki masa kekeringan. Ada beberapa daerah yang dianggap rawan terjadi Karhutla, seperti Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan.

Baca Juga :  Asyik! Musim Liburan Ada Diskon Tiket Pesawat, Bandara Juwata Tinggal Tunggu Instruksi Resmi

“Selain dua wilayah ini masih didominasi hutan dan lahan aktif garap, cuaca juga menjadi faktor lainnya yang menyebabkan titik panas menjadi bertambah dan rawan,” kata Plt. Kalak BPBD Kaltara, Andi Anriampa pada Jumat, 16 Mei 2025.

Meski demikian, Kabupaten Bulungan menjadi daerah yang mendapat perhatian khusus terkait antisipasi terjadinya Karhutla. Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir Kabupaten Bulungan menjadi daerah yang paling sering terjadinya Karhutla. Rata-rata Karhutla yang terjadi di Bulungan disebabkan oleh faktor manusia.

Baca Juga :  Keren! Desa Kelubir Jadi Contoh Wilayah Pendukung Pangan Nasional

“Makanya Rakor ini kita gelar agar BPBD di kabupaten dan kota dapat menekankan pendekatan yang taktis dan humanis kepada masyarakat untuk mencegah Karhutla,” jelasnya.

“Karena kebanyakan Karhutla di Kaltara terjadi buka karena faktor alam, tapi faktor manusianya yang melakukan pembakaran lahan tanpa prosedur yang tepat,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Andi sapaannya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan dan pengawasan serta mengikuti prosedur kepolisian jika ingin melakukan pembakaran lahan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Sembakung

“Tahun lalu sempat diedarkan ketentuannya, seperti meminta izin kepada Polsek setempat, memberikan ruang kosong dengan membabat area pinggir lahan sepanjang dua meter agar api tidak menyebar, serta tidak meninggalkan area lahan yang dibakar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *