benuanta.co.id, TARAKAN – Sebagai salah satu bentuk pemberantasan aksi premanisme, Kepolisian Resor (Polres) Tarakan akan menindak juru parkir (Jukir) liar yang meresahkan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik pada Kamis (15/5/2025) seusai menggelar apel antipermanisme di Mako Polres Tarakan. Ia mengatakan, terkait hal ini ia dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menggelar rapat dengan stakeholder terkait.
“Ini tentu akan menjadi agenda kami berikutnya untuk kolaborasi aksi penanganan premanisme. Tapi mungkin lebih detail, sudah ada pemetaan wilayah yang terdapat Jukir liar,” ujarnya.
Ia menegaskan, bagi jukir yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas sebagai jukir dan karcis retribusi maka akan dikategorikan sebagai aksi premanisme. Kapolres menggalakkan penertiban ini, mengingat adanya laporan dari masyarakat yang sering membayar biaya parkir tanpa diberikan karcis resmi. Bahkan terkadang mendapatkan paksaan dari Jukir tersebut.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak memberikan uang terhadap Jukir yang tidak memberikan karcis retribusi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Makanya kami juga terus memaksimalkan untuk publikasi layanan-layanan kami supaya mempermudah dalam menerima informasi. Kami juga akan langsung respons apapun laporan dari masyarakat, khususnya yang saat ini sedang kita lakukan untuk aksi premanisme,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina