benuanta.co.id, TARAKAN – Jasa Raharja Cabang Tarakan mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme klaim asuransi kecelakaan lalu lintas yang kini berbasis digital dan terintegrasi. Edukasi ini penting agar masyarakat tahu, laporan kepolisian adalah syarat utama yang tidak bisa dilewatkan dalam setiap proses pengajuan klaim.
Kepala Jasa Raharja Cabang Tarakan, Rd. Saiful Kamal Apandi mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur resmi dalam proses klaim asuransi kecelakaan.
“Kami sering temui korban kecelakaan yang belum tahu bahwa untuk mendapatkan jaminan, mereka harus melapor dulu ke kepolisian,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis (15/5/2025).
Saiful menjelaskan sistem saat ini telah terhubung by system langsung antara kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja. Namun, klaim tidak serta-merta bisa diproses tanpa adanya laporan kepolisian.
“Jadi ketika ada korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit, kami langsung mendapatkan notifikasi dari rumah sakit yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menegaskan, laporan dari kepolisian merupakan data yang memvalidasi kejadian kecelakaan. Jika terdapat korban kecelakaan yang belum membuat laporan kepolisian, maka rumah sakit akan meminta keluarga korban segera membuat laporan resmi.
“Karena di Indonesia ini polisi lah yang berhak dan berwenang untuk mengidentifikasi, memeriksa, cek TKP, cek korban serta cek seluruh kejadian kecelakaan. Kalau belum ada laporan polisi, kami anggap belum valid. Kami beri catatan bahwa belum ada data dari kepolisian,” bebernya.
Setelah laporan dibuat, data tersebut masuk ke dalam sistem IRSMS (Integrated Road Safety Management System), yaitu sistem pelaporan kecelakaan lalu lintas secara digital yang dikelola oleh kepolisian.
“Begitu masuk IRSMS, kami cek kesesuaian nama antara yang dilaporkan rumah sakit dan yang dilaporkan polisi. Kalau cocok, kami lanjutkan proses klaim,” tuturnya.
Dalam kondisi yang valid, Jasa Raharja akan mengeluarkan surat jaminan kepada rumah sakit sebagai bukti bahwa korban dijamin. Saiful menegaskan, dalam klaim asuransi ini hanya biaya medis yang ditanggung, bukan pengobatan alternatif seperti tukang urut.
“Kami terbitkan surat jaminan agar korban tidak perlu pusing soal biaya medis. Biayanya kami yang tanggung,” ucapnya.
Saiful juga mengingatkan masih ada masyarakat yang menganggap enteng pelaporan ke polisi dan lebih memilih menyelesaikan secara informal.
“Kadang ada yang langsung ke tukang urut atau tidak melapor karena dianggap luka ringan. Tapi kalau tidak ada laporan polisi, kami tidak bisa proses klaim,” tegasnya.
Edukasi publik terus dilakukan oleh Jasa Raharja sebagai bagian dari upaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya prosedur yang benar. Dengan sistem terintegrasi ini, Jasa Raharja berharap masyarakat makin sadar akan pentingnya pelaporan resmi dalam kecelakaan lalu lintas agar semua korban bisa mendapatkan haknya secara layak dan cepat
“Jiwa dari Jasa Raharja adalah melindungi masyarakat. Tapi masyarakat juga harus tahu dan paham bagaimana mekanisme perlindungan itu bisa berjalan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina