benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga menggelapkan dana koperasi senilai Rp 7,2 Miliar, oknum Ketua Koperasi Merta Sari, Desa Tabur Lestari dilaporkan ke Satreskrim Polres Nunukan.
Asdam (58) warga Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan mengatakan, mewakili 320 anggota koperasi ia telah resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada (3/5/2025) lalu.
“Kita sebagai anggota menduga ada penggelapan dana koperasi yang merupakan uang kompensasi dari PT NJL yang di berikan ke koperasi senilai Rp 7,2 Miliar yang diduga dilakukan oleh ketua koperasi,” kata Asdam, Kamis (15/5/2025)
Diungkapkannya, koperasi pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik warga Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris sejak tahun 2020 lalu bekerja sama dengan pihak perusahaan Nunukan Jaya Lestari (NJL). Dalam perjanjiannya pihak perusahaan akan memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta setiap bulannya kepada koperasi.
Namun, sejak kerjasama itu berhasil pada 2020 lalu, anggota koperasi tidak mengetahui uang kompensasi yang di berikan pihak NJL. Bahkan peruntukkannya juga tidak memiliki kejelasan. Pasalnya, ketua koperasi tidak pernah melakukan rapat atau menyampaikan laporan uang pemasukan koperasi khususnya uang kompensasi yang rutin selama ini diberikan oleh PT NJL.
“Tapi setelah anggota telusuri ke PT NJL, menunjukkan bukti rekening koran dan resi transfer dari PT NJL kepada perusahaan rutin Rp 150 juta per bulannya. Sementara itu, ketua koperasi yang mempunyai wewenang tidak pernah transparan kepada anggota dikemanakan total uang Rp 7,2 Miliar itu,” bebernya.
Atas hal tersebut, anggota koperasi menduga jika ketua koperasi telah melakukan penggelapan. Terlebih, berdasarkan pengakuan dari bendahara koperasi, uang kompensasi dari PT NJL itu benar adanya. Ketua koperasi juga pernah meminta bendahara untuk melakukan pencarian di bank. Namun uang tersebut dibawa langsung oleh terduga pelaku.
“Itu informasi yang kita dapatkan, dan kita sudah sampaikan hal ini ke pihak kepolisian serta memberikan bukti-bukti berupa bukti rekening koran transfer pihak perusahaan ke rekening koperasi,” jelasnya.
Asdam menyampaikan, anggota koperasi berharap kasus ini dapat di usut tuntas oleh pihak kepolisian. Lantaran sebanyak 320 orang anggota koperasi telah di rugikan atas adanya dugaan penggelapan uang tersebut.
“Harapan kami sebagai anggota koperasi, kasus ini bisa segara di usut tuntas oleh kepolisian, karena kami bersama anggota koperasi yang lainnya sangat di rugikan,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina