benuanta.co.id, NUNUKAN – Pria berinisial TM (52) diamankan oleh polisi akibat aksinya menebang kayu secara ilegal di kawasan hutan lindung Sungai Pari Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat.
TM merupakan warga Kota Tarakan yang terciduk personel UPTD KPH saat menebang jenis kayu merah pada Senin (12/5/2025).
“Dari hasil patroli ditemukan sebuah kapal kayu yang sedang bersandar dengan bermuatan kayu,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, Jumat (16/5/2025).
Personel gabungan yang curiga lalu mendatangi kapal kayu milik pelaku bertuliskan KM. Cahaya Alam.
Setelah mendatangi kapal tersebut, ditemukan kayu merah yang berada di dalam kapal dengan jumlah 800 batang. Setelah diperiksa, kayu-kayu itu juga diambil tanpa izin.
“Kita langsung mengamankan kapal dan barang bukti serta satu orang pelaku yakni TM untuk di proses lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti di antaranya, kayu merah dengan panjang masing-masing 3 meter, tiga bilah kapak, dan satu unit kapal kayu GT 12 berwarna biru kuning yang digunakan untuk mengangkut kayu ke Tarakan.
Kepada polisi, pelaku mengakui sudah dua kali melancarkan aksi ilegalnya seorang diri. TM menyebut, rencananya kayu itu akan dijual di Tarakan dengan harga berkisar Rp10.000 hingga Rp17.000 per batang.
Dalam kasus ini, pelaku diduga telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang atau mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi atau secara bersama surat keterangan sah nya hasil hutan. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf B subsider Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina