benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu, 14 Mei 2025. Dalam Rakor tersebut, Wabup Sabri hadir langsung untuk memberikan penegasan terhadap kinerja ASN.
Sabri mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin ASN sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban dan larangan ASN pelanggaran disiplin, dan sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan,” katanya.
Dia menambahkan, di Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur secara umum tentang disiplin ASN termasuk kewajiban, larangan dan sanksi yang di berikan. Menurutnya, ASN yang disiplin akan memberikan dampak positif pada masyarakat.
Seperti pelayanan yang prima dan inovasi yang diluncurkan di lingkungan Pemkab KTT.
“ASN ini menjadi contoh ya untuk masyarakat, jadi kalau mau masyarakat disiplin semua dimulai dari pemimpinnya dulu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina