Rendahnya Kepatuhan PKB Hambat Dana Santunan Jasa Raharja

benuanta.co.id, TARAKAN – Tingkat kepatuhan masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masih sangat rendah dab berdampak langsung pada kemampuan Jasa Raharja dalam menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Jasa Raharja Cabang Tarakan, kepatuhan masyarakat hanya mencapai 15,60 persen per 12 Mei 2025.

Kepala Jasa Raharja Cabang Tarakan, Rd. Saiful Kamal Apandi, menjelaskan dampak dari rendahnya kepatuhan ini.

“Kalau tingkat kepatuhan rendah, berarti orang yang membayar pajak dan berkontribusi terhadap dana santunan juga rendah,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Kamis (15/5/2025).

Saiful menjelaskan secara wewenang, Jasa Raharja melaksanakan amanat dua undang-undang, yakni UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. UU 33 mengatur perlindungan bagi penumpang angkutan umum. Sedangkan UU 34 mengatur santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dana untuk program sesuai UU 34 dihimpun melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB di Samsat.

Baca Juga :  Disnaker Tarakan Imbau Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan agar Bisa Dapat BSU

“Nah, dari Samsat itulah kami kutip dari kendaraan bermotor, itulah sumber SWDKLLJ yang kami kumpulkan untuk membayar santunan,” paparnya.

Data Jasa Raharja menunjukkan jumlah tunggakan PKB sangat besar. Dari total 280.130 kendaraan di Kalimantan Utara, sebanyak 236.429 kendaraan menunggak. Ini artinya hanya sekitar 16 persen kendaraan yang taat membayar. Kabupaten Malinau mencatat tingkat kepatuhan terendah, yakni hanya 12,48 persen, diikuti Bulungan 14,02 persen dan Tarakan 16,55 persen.

“Miris memang, karena dengan kepatuhan rendah, kemampuan untuk menghimpun dana santunan juga terbatas,” imbuhnya.

Meski demikian, Jasa Raharja tetap menjalankan kewajibannya dalam memberikan santunan, bahkan kepada mereka yang belum membayar PKB. Namun, Saiful menjelaskan, Jasa Raharja memiliki hak regres atau hak menagih kepada pihak yang belum memenuhi kewajiban.

“Kalau ada kecelakaan dan belum bayar pajak, kami tetap bayar santunan. Tapi kami punya hak untuk menagih,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan: Urus SIM Tidak Rumit, Ini Rincian Biayanya

Saiful membeberkan, jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja pada tahun 2024 untuk wilayah Cabang Tarakan mencapai Rp5,9 miliar. Rinciannya, Rp3,07 miliar untuk korban meninggal dunia (MD) dan Rp2,8 miliar untuk korban luka-luka (LL). Angka ini meningkat 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang sebesar Rp5,8 miliar. Kenaikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya mobilitas masyarakat, terutama saat arus mudik Lebaran.

Kecepatan penyelesaian santunan juga menunjukkan kinerja yang baik. Rata-rata waktu penyelesaian santunan meninggal dunia hanya 1 hari 38 menit, jauh di bawah target maksimal 2 hari. Selain itu, tingkat pencapaian overbooking ke rumah sakit dari surat jaminan (GL) yang diterbitkan mencapai 100 persen.

“Kami tetap utamakan pelayanan meskipun sumber dana kami terbatas,” ujarnya.

Besarnya nominal santunan yang harus dikeluarkan menjadi beban berat jika tidak dibarengi dengan kepatuhan pembayaran PKB. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16/PMK.010/2017, santunan untuk korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, korban luka-luka maksimal Rp20 juta (Rp25 juta untuk kecelakaan pesawat), dan korban cacat tetap juga Rp50 juta. Ada pula biaya penguburan Rp4 juta untuk korban tanpa ahli waris serta tambahan biaya P3K dan ambulans.

Baca Juga :  Angka Penyalahguna Narkotika Turun Drastis, BNN Waspadai Kemunculan Pemain Lama

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung sistem perlindungan sosial di jalan raya.

“Justru karena bayar pajak kendaraan bermotor, masuklah ke SWDKLLJ-nya, itulah yang kami kumpulkan untuk membayar santunan,” tutupnya.

Saiful menyampaikan harapannya agar masyarakat lebih sadar pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya kepatuhan, Jasa Raharja dapat memberikan layanan lebih optimal dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami harap ke depan masyarakat lebih patuh, karena ini bukan sekadar pajak, tapi bentuk gotong royong untuk saling melindungi di jalan raya,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *