benuanta.co.id, NUNUKAN – Demi gaya hidup hedon, seorang wanita muda, EK (21), warga Jalan Tanjung di Kabupaten Nunukan ini nekat menggasak uang operasional senilai Rp 12 juta milik salah satu sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Nunukan.
Pelaku yang sudah beberapa kali melancarkan aksinya ini berhasil tertangkap tangan oleh pihak security sekolah setelah dirinya terekam kamera pengawas CCTV masuk lingkungan sekolah pada Ahad (11/5/2025).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu (25/9/2025) lalu, bendahara PAUD KB Azzahra Muhammadiyah mengecek Dana BOP (Bantuan Operasional PAUD) milik sekolah yang sebelumnya disimpan di dalam tas ransel miliknya tersebut telah hilang senilai Rp 12 juta.
“Uang tersebut memang di simpan di sekolah, jadi saat hilang semua guru dan bendahara sekolah juga kaget dan menduga uang itu telah di curi,” kata Sunarwan, Kamis (15/5/2025).
Namun, pihak sekolah tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, lantaran pihak sekolah tidak memiliki bukti siapa pelaku dari hilangnya uang operasional sekolah tersebut.
Beberapa bulan berlalu, hingga pada Rabu (7/5/2025), pelapor yakni kepala sekolah mengaku mendapatkan panggilan telepon dari bendahara sekolah bahwa telah terjadi kerusakan pada laci lemari di dalam kantor.
“Untungnya tidak ada uang yang disimpan di situ sehingga tidak ada barang yang hilang. Mereka lalu meminta kepada petugas keamanan sekolah untuk mengecek rekaman CCTV di halaman pintu masuk sekolah,” ungkapnya.
Hingga securiti sekolah melaporkan dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang yakni satu orang laki-laki dan satu orang perempuan telah masuk mengendarai motor kedalam pekarangan sekolah yang terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekira jam 21.00 WITA.
Akan tetapi, kepala sekolah bersama dengan guru-guru yang lain tidak mengetahui persis siapa kedua orang tersebut. Korban memerintahkan kembali kepada securiti untuk terus memantau setiap malam rekaman CCTV yang berada di halaman pekarangan pintu masuk sekolah.
“Dan benar saja peristiwa itu kembali terjadi pada Ahad (11/5/2025) sekira pukul 21.00 WITA, securiti melaporkan via telpon kalau ada dua orang yang mencurigakan telah masuk dalam pekarangan sekolah yang mana orang tersebut merupakan orang dengan ciri-ciri yang sama yang sebelumnya telah masuk kedalam pekarangan sekolah,” jelasnya.
Sunarwan menyampaikan kepala sekolah lalu memerintahkan securiti untuk menahan kedua orang tersebut dan kepala sekolah langsung bergegas ke sekolah. Sesampainya di sekolah, dua orang tersebut telah diamankan. Satu diantaranya diketahui bernama EK.
Beruntung, kedua orang tersebut tidak sempat mengambil barang milik pihak sekolah dikarenakan terlebih dahulu telah tertangkap tangan.
“Pihak sekolah saat itu langsung mencurigai bahwa kejadian sebelumnya pihak sekolah telah mengalami kehilangan uang Dana BOP tanpa sepengetahuan dari pihak sekolah yakni pelakunya kemungkinan kedua orang tersebut, sehingga membawa kedua orang tersebut ke Polsek Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Sunarwan menerangkan, dari hasil penyelidikan, olah TKP dan persesuaian dengan hasil introgasi para saksi, pelaku EK mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian uang berupa Dana BOP milik sekolah.
Kepada polisi, pelaku EK mulanya membuat keterangan palsu dengan merekayasa adanya seseorang tidak dikenal telah menelpon dirinya untuk menyuruh datang sekolah mencari kunci gembok pintu kantor sekolah.
Pelaku mengaku kalau ia mulanya EK sedang berada di sekolah dengan maksud tujuan mencari ibu kandungnya yang kebetulan sebagai guru di sekolah tersebut.
Namun muncul niatnya untuk mencuri uang milik sekolah ketika ia melihat situasi lagi tidak ada orang di dalam kantor. Pelaku memiliki kesempatan untuk mengecek sebuah tas milik bendahara dan mendapatkan sebuah uang senilai Rp 12 juta.
“Uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadi untuk memenuhi kebutuhan hedon dari pelaku, seperti untuk membeli IPhone dan tas,” jelasnya.
Kini, pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli