Pengawasan Lemah, BBM Ilegal Makin Menjamur di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Nunukan kian meresahkan. Pengawasan yang seharusnya menjadi tembok pengaman, kini justru lemah dan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pedagang BBM eceran tanpa izin.

Hal itu berdampak pada subsidi dari negara yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil malah jatuh ke tangan para pelaku usaha ilegal. Kondisi ini bukan sekadar isapan jempol. Pemandangan pedagang BBM eceran, baik menggunakan botol maupun dispenser pom mini, semakin mudah ditemui di berbagai sudut Ibukota Nunukan.

“Ibarat jamur di musim hujan,” kata Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Nunukan, Rohadiansyah, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga :  Angka Putus Sekolah di Nunukan Rendah, Disdik: Banyak Anak Lanjutkan di Luar Daerah

Menurut Rohadiansyah, maraknya penggunaan dispenser pom mini tak selalu menunjukkan legalitas. Alat itu kini digunakan baik oleh pelaku usaha resmi maupun ilegal.

“Yang membedakan hanya pada alat. Praktiknya tetap sama-sama ilegal jika tidak mengantongi izin,” terangnya.

Namun, perlu dicatat, tidak semua pengguna pom mini melanggar hukum. Rohadiansyah menegaskan beberapa sub penyalur resmi memang telah menggunakan alat tersebut sebagai sarana pendistribusian.

Sayangnya, peran Bagian Ekonomi Pemkab Nunukan dalam pengawasan distribusi BBM sangat terbatas. Pihaknya hanya memiliki wewenang menerbitkan rekomendasi pendirian sub penyalur BBM.

Baca Juga :  Konsulat RI Tegaskan Pentingnya Dokumen Resmi bagi WNI di Malaysia

“Kami tidak punya domain untuk melakukan penindakan,” sebutnya.

Ia menambahkan, sejak diterbitkannya moratorium oleh BP Migas pada tahun 2021, sudah tidak ada lagi izin baru yang dikeluarkan untuk sub penyalur.  Artinya, setiap sub penyalur yang berdiri setelah tahun tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal.

Saat ini, tercatat hanya 117 sub penyalur resmi yang beroperasi di Nunukan, dengan 70 di antaranya berada di Pulau Nunukan. Identitas mereka umumnya dapat dikenali dari plang yang mencantumkan nomor izin resmi.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Jadi Favorit Warga Nunukan untuk Joging dan Jalan Santai

Namun, persoalan semakin rumit ketika ditanya dari mana pedagang BBM ilegal memperoleh pasokan mereka.

“Saya tidak tahu,” singkat Rohadi.

Ia menegaskan kembali, satuan kerjanya tidak memiliki kewenangan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi ilegal tersebut. Di tengah keterbatasan itu, Pemkab Nunukan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan BBM ilegal.

Langkah ini diambil sesuai arahan Sekretaris Daerah guna merangkul instansi-instansi terkait dalam upaya penegakan hukum dan pengawasan distribusi BBM.

“Dalam waktu dekat, langkah-langkah untuk berkoordinasi akan kami tempuh,” pungkas Rohadi. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *