Buruh Harian Lepas, Pekerja Borongan dan WNA di Kawasan Industri Hijau Indonesia Wajib Didaftarkan Program JKN BPJS Kesehatan

Tarakan – BPJS Kesehatan bersama Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan monitoring kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan jaminan sosial kesehatan di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kalimantan Utara, Kamis (8/5).

Dari hasil monitoring menunjukkan bahwa masih ditemukan Pekerja Kontrak, Buruh Harian Lepas (BHL), serta tenaga kerja asing yang bekerja di sektor konstruksi di kawasan tersebut, yang belum seluruhnya terdaftar dalam Program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menyampaikan bahwa terdapat pekerja yang masih ditanggung oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagaimana diketahui Pemberi kerja wajib memberikan Jaminan sosial Kesehatan BPJS Kesehatan kepada pekerja.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14, yang menyatakan bahwa Seluruh Warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 6 (enam) bulan wajib terdaftar Program JKN, dan Pasal 15 menyatakan Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dan Pemendagri Nomor 15 tahun 2024, dimana Penduduk yang dapat didaftarkan Pemerintah Daerah selain Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), tegas yusef.

Baca Juga :  Keterbukaan Informasi Publik Masih Rendah

Yusef mengingatkan kepada pengelola kawasan (PT. KIPI) dan perusahaan tenant yang sedang menjalankan proyek, yaitu PT. Kalimantan Aluminium Indonesia (PT. KAI) beserta seluruh subkontraktornya untuk mematuhi norma ketenagakerjaan yang berlaku. Ini termasuk kewajiban memberikan jaminan sosial kesehatan kepada semua kategori pekerja, termasuk pekerja tetap, kontrak, BHL, borongan, magang, maupun tenaga kerja asing, serta melaporkan data tenaga kerja ke BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja setempat paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan sosialisasi.

Yusef menyampaikan kewajiban pekerja didaftarkan oleh pemberi kerja diwilayah operasionalnya kepada BPJS Kesehatan terdekat, tidak hanya untuk di Projek Strategis Nasional saja, namun diseluruh tempat dimana pemberi kerja beroperasi. Agar kepatuhan pemberi kerja atau Perusahaan diperlukan dukungan semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dalam menjalankan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.7/2793/DINKES/GUB tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN Di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Brigjen TNI Mohammad Sjahroni Jabat Danrem 092, Ini Pesan Pangdam VI Mulawarman

Menurut Yusef, manfaat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN tidak hanya mendukung gotong royong dalam pembiayaan kesehatan menuju Universal Health Coverage (UHC), tetapi juga berkontribusi pada peningkatan jumlah peserta aktif. Hal ini sejalan dengan target RPJMN tahun 2025-2029 sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yaitu minimal 83,5% keaktifan peserta di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning, untuk memindahkan kepesertaan JKN pegawainya ke Kalimantan Utara, khususnya Kabupaten Bulungan.

Baca Juga :  Jemaah Haji Kaltara akan Dipantau Selama 28 Hari Usai Tiba di Tanah Air

“Kita meminta mereka memindah kepesertaan JKN ke Kaltara, di Bulungan khususnya, karena mereka bekerja di Bulungan,” ujar Asnawi.

Asnawi menjelaskan, dengan dipindahkannya kepesertaan JKN para pekerja ke Kalimantan Utara, pemerintah daerah akan memudahkan pengawasan dan mendapatkan manfaat tambahan, baik dari sisi beban pengeluaran maupun peningkatan pendanaan sektor kesehatan lokal.

“Kalau mereka terdaftar di BPJS Kesehatan daerah, itu bisa menambah dana kapitasi ke puskesmas dan praktik dokter setempat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk membuka potensi registrasi badan usaha baru, mengingat banyaknya investor dan perusahaan yang terlibat di kawasan KIPI. Keterlibatan berbagai subkontraktor di setiap proyek menjadikan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan terhadap program jaminan sosial kesehatan di wilayah Kalimantan Utara. (adv/rm)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *