benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menggunakan aksesoris budaya lokal. Instruksi Gubernur No. 000.8/1044/BO/GUB/IV/2025, bisa menjadi budaya berbusana baru yang diikuti oleh kalangan masyarakat khususnya anak muda.
Selain dianggap mampu menjadi ciri khas daerah, hal itu juga dianggap mampu menjadi alat promosi bagi aksesoris budaya lokal Kaltara.
“Mungkin diawal hanya ASN tapi seiring waktu hal ini juga bisa diikuti oleh masyarakat, sehingga aksesoris budaya kita bisa menjadi tren busana yang kekinian,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara, Njau Anau, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Ia menambahkan adanya penggunaan sesingal sebagai topi dan aksesoris budaya lainnya diyakini dapat menjadi tren budaya kekinian yang nantinya akan berdampak positif terhadap nilai ekonomi pelaku Ekraf dan pelaku UMKM lainnya.
“Secara otomatis pelaku industri ini juga pasti akan terdampak dan ke depannya pelaku industri ini juga akan lebih inovatif dalam membuat aksesoris budaya yang sesuai dengan tren terkininya,” lanjutnya lagi.
“Pelan-pelan kita akan mengarah ke sanalah dan kita berharap agar kewajiban ASN menggunakan aksesoris lokal ini dapat menjadi percontohan bagi anak-anak muda kita dalam berbusana,” terangnya.
Menurutnya, saat ini aksesoris budaya yang terlihat berkembang dengan signifikan ialah batik lokal yang sudah mulai terjual diberbagai daerah di Indonesia.
“Batik lokal ini juga berawal dari adanya peraturan yang mewajibkan ASN menggunakannya. Makanya untuk aksesoris budaya lokal lainnya juga kita harapkan bisa menyusul perkembangannya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli