benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 Masehi pada Senin (12/5/2025).
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 pasal 10 ayat (1) huruf a. Narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Tarakan, Jupri menuturkan RK Waisak tahun ini diberikan kepada dua narapidana beragama Buddha. Keduanya merupakan narapidana yang menjalani hukuman perkara narkotika.
“Kami secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2025 kepada dua orang WBP yang merupakan narapidana pemeluk agama Buddha yang tengah merayakan Hari Raya Waisak dengan besaran pengurangan masa pidana 1 bulan,” ujarnya, Senin (12/5/2025).
Pemberian RK tersebut sesuai dengan syarat administratif serta substansi yang sudah dipenuhi oleh narapidana dalam Lapas. Ia berharap dengan adanya RK ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan lainnya.
Proses pemberian remisi dilakukan secara bebas dari pungutan liar. “Kami menjamin seluruh proses pemberian Remisi kepada para WBP dari tahap usulan hingga terbitnya SK berjalan dengan profesional dan tanpa pungutan biaya alias gratis,” ungkapnya.
“Ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa