benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kembali jalankan program bantuan usaha perseorangan, Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Utara (Kaltara) mengharapkan masyarakat dapat memahami persyaratan sebelum mengajukan bantuan.
Dalam program tersebut, tidak semua pelaku usaha perseorangan bisa mendapatkan bantuan dari program itu. Namun hanya pelaku usaha yang benar-benar dikategorikan layak saja, yang dapat menerimanya.
Kepala Dinsos Kaltara, Obed Daniel menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima seperti memiliki surat keterangan tidak mampu, terdaftar di P3KE dan terdaftar di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) serta memiliki rekening individu.
“kelengkapan itu semua harus diurus di Pemerintah Desa (Pemdes) setempat atau Kelurahan atau Dinsos Daerah, setelah itu menjalani verifikasi,” jelasnya.
“Setelah verifikasi baru kita akan menyalurkan bantuan itu kepada si penerima dengan nominal yang sesuai dengan kebutuhan usaha,” kata pria yang akrab disapa Obed pada Selasa 13 Mei 2025.
Kebutuhan nominal yang dimaksudkan disini ialah, para penerima akan menerima bantuan dengan jumlah yang berbeda tergantung dari kondisi dan kebutuhan permodalan Pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.
Obed menambahkan nantinya melalui tim verifikasi nominal tersebut bisa ditentukan dengan berbagai penilaian dan pertimbangan.
“Kalau memang kondisi usahanya berada digaris sangat bawah tentu nominalnya akan beda dengan yang kondisinya usahanya masih bagus. Makanya nominal penerimanya bisa Rp. 2 juta, Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta,” tambahnya.
Dalam melakukan verifikasi, nantinya Dinsos Kaltara juga akan melibatkan tim dari dinsos daerah. Mengingat program ini juga ditargetkan dapat terbagi secara menyeluruh untuk semua kabupaten dan kota yang ada di Kaltara.
“Nanti tim dari dinsos daerah dan Dinsos provinsi juga ada, tinggal bagaimana nantinya teknis di daerah masing-masing berjalan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli