benuanta.co.id, TARAKAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan inovatif “Tanpa Karcis, Parkir Gratis” sebagai solusi atas maraknya pungutan liar di sektor perparkiran Kota Tarakan. Melalui kebijakan ini, masyarakat secara resmi tidak diwajibkan membayar parkir apabila tidak menerima karcis dari petugas di lapangan.
Kepala Bagian Operasional Perumda Tarakan Aneka Usaha, Anthon Joy Nahampun, mengatakan langkah ini bertujuan menertibkan praktik parkir liar dan mengarahkan pengelolaan parkir kembali ke jalur resmi demi mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Inilah bentuk penegasan kami kepada masyarakat, jangan bayar kalau tidak diberikan karcis,” katanya kepada benuanta.co.id, Senin (12/5/2025).
Anthon mengungkapkan saat ini tantangan utama dalam pengelolaan parkir adalah makin banyaknya oknum juru parkir liar yang memungut bayaran tanpa memberikan bukti resmi. Ia menekankan, perlunya pengawasan dan penegakan hukum dari instansi teknis untuk menertibkan kondisi ini.
“Yang menjadi kendala ya memang jumlah oknum juru parkir liar yang semakin banyak,” ujarnya.
Sebagai penyelenggara parkir tepi jalan, Perumda memiliki batasan kewenangan dalam hal penegakan hukum. Karena itu, Anthon menyatakan pentingnya sinergi antara Perumda, Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
“Kami butuh dukungan lintas sektor untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerusakan citra kota akibat pungutan liar di lapangan,” tambahnya.
Kampanye “Tanpa Karcis, Parkir Gratis” kini disosialisasikan melalui media sosial dan spanduk-spanduk resmi di sejumlah titik kota. Dalam materi sosialisasi tersebut, masyarakat diajak untuk selalu meminta karcis parkir dan menolak membayar jika tidak menerima bukti pembayaran. Selain itu, warga juga dihimbau melaporkan pungli ke Satgas Saber Pungli UPP Tarakan di nomor 0851-8319-7547.
Hal ini juga telah dibahas pada Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Tarakan pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu. Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menyatakan DPRD mendukung kebijakan ini sebagai langkah progresif dan persuasif yang sejalan dengan tujuan peningkatan PAD dan penertiban kota.
““Kami sangat mengapresiasi inovasi dari Perumda yang melakukan perubahan-perubahan baik dalam sistem parkir,” ujarnya.
Menurut Randy, DPRD tidak hanya mendorong penegakan kebijakan “No Karcis, No Parkir”, tapi juga mendesak Perumda untuk menambah titik parkir di kawasan strategis demi mendongkrak PAD dan mempercantik tata kota.
“Penambahan titik parkir dan penataan yang rapi akan membuat Kota Tarakan lebih tertib dan membuka lapangan kerja baru,” tegasnya.
Ia juga menyebut perlunya pelatihan untuk para juru parkir resmi agar pelayanan semakin profesional dan masyarakat makin percaya pada sistem perparkiran yang dikelola pemerintah.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Satlantas, mereka siap mendukung pelatihan dan sosialisasi untuk juru parkir,” tambahnya.
Kebijakan ini juga memperjelas tarif resmi parkir yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023: Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. Perumda mengimbau masyarakat untuk menolak bayar jika tidak menerima karcis, karena setiap lembar karcis merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli