Dua WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Waisak 2025

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima remisi khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 Masehi. Remisi diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana, sekaligus mendorong proses pembinaan di dalam lapas.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Tarakan, Jupri, bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomaruddin, bertempat di ruang pimpinan pada Senin (12/05/2025).

“Hari ini kami menyerahkan langsung SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada dua WBP pemeluk agama Budha,” kata Jupri.

Menurut Jupri, kedua narapidana penerima remisi merupakan penganut agama Budha yang sedang menjalani pidana khusus terkait kasus narkotika. Ia menyebutkan, besaran pengurangan masa pidana yang diterima masing-masing narapidana adalah selama satu bulan.

Baca Juga :  Petugas PMK Tarakan Tersembur Bisa Ular Kobra 

“Remisi ini menjadi bagian dari hak mereka yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif,” jelasnya.

Pemberian remisi ini, lanjut Jupri, telah melalui proses penilaian terhadap sikap dan perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman. Ia menekankan bahwa remisi bukan diberikan secara otomatis, melainkan melalui evaluasi ketat dari jajaran pembinaan.

“Tentu pemberian RK ini didasarkan pada syarat yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan selama berada di dalam Lapas,” ujarnya.

Baca Juga :  Disnaker Tarakan Imbau Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan agar Bisa Dapat BSU

Jupri berharap, remisi Waisak ini bisa menjadi pemicu semangat bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan lebih baik. Ia menambahkan bahwa pembinaan karakter menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan.

“Besar harapan kami RK Waisak ini menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berbuat baik dan menyadari kesalahan yang telah lalu,” katanya.

Lebih lanjut, Jupri menegaskan proses pengusulan hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Remisi dijalankan dengan profesional dan tanpa pungutan biaya. Menurutnya, hal ini untuk menjaga keadilan dan integritas layanan di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami menjamin seluruh proses pemberian remisi berjalan tanpa biaya alias gratis,” ungkapnya.

Baca Juga :  Disdukcapil Hadir di Car Free Day, Permudah Warga Urus Dokumen

Ia juga menjelaskan, kebijakan pemberian remisi diatur dalam regulasi resmi pemerintah. Dalam hal ini, pemberian RK mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

“Ini merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham tersebut,” terangnya.

Melalui pemberian remisi ini, Jupri berharap warga binaan yang menerima remisi bisa menjadi manusia yang berkarakter dan siap kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Kami ingin mereka sadar dan berubah, agar kelak saat bebas bisa menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *