benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum atas peredaran minuman beralkohol, DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Kajian ini dilaksanakan dalam forum diskusi bersama Lembaga Indowacana di Makassar pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Indowacana, Dr. Patawari, S.HI, M.H, turut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj. Andi Maryati, Ketua Bapemperda Hamsing, S.Pi, Wakil Ketua Bapemperda Hasbi, serta anggota DPRD lainnya. Dalam diskusi tersebut, Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Andi Yakub, S.Kep, Ns, menyampaikan tiga poin strategis yang menjadi sorotan dalam revisi perda.
Pertama, menurut Andi Yakub, harmonisasi dengan kebijakan nasional merupakan aspek krusial. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan perda daerah dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur klasifikasi minuman beralkohol (golongan A, B, dan C), distribusi, serta ketentuan tempat penjualan.
“Perda kita perlu mengadopsi atau setidaknya menyelaraskan istilah, klasifikasi, dan ketentuan distribusi sebagaimana diatur dalam Permendag tersebut. Ini penting agar tidak terjadi celah hukum atau tumpang tindih antaraturan,” tegas Andi Yakub, Senin (12/5/2025).
Kedua, tantangan pengawasan terhadap masuknya miras ilegal dari negara tetangga seperti Malaysia menjadi perhatian serius. Letak geografis Nunukan sebagai wilayah perbatasan menjadikannya titik rawan penyelundupan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Revisi perda harus memperkuat sistem pengawasan di titik-titik rawan, pelabuhan kecil, serta jalur tidak resmi yang selama ini menjadi pintu masuk miras tanpa izin,” tambahnya.
Sedangkan Ketiga, ia menyoroti keterbatasan sumber daya pengawasan, terutama minimnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Nunukan. Dengan hanya satu orang PPNS yang bertugas di wilayah seluas Nunukan, efektivitas pengawasan dianggap belum maksimal.
“Kita perlu opsi alternatif dalam revisi perda, seperti pemberian kewenangan terbatas kepada petugas Satpol PP non-PPNS, atau membentuk tim pengawasan lintas sektor yang melibatkan unsur Polri dan TNI. Harus ada dasar hukum yang tegas untuk ini,” jelasnya.
Melalui kajian ini, DPRD Nunukan bersama Lembaga Indowacana berkomitmen menyusun revisi perda yang lebih aplikatif dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Rencana ini juga akan membuka ruang konsultasi publik dan masukan dari berbagai pihak guna memperkuat substansi regulasi yang akan diberlakukan.
Revisi Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum yang lebih kuat, tetapi juga mampu menekan dampak negatif konsumsi miras dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman sosial dan kesehatan yang ditimbulkan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli