benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah mendapatkan instruksi dari Bupati Bulungan, Syarwani, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan langsung menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan kepala sekolah di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar tidak mengadakan acara pelepasan atau perpisahan secara berlebihan diluar sekolah.
Kepala Disdikbud Kabupaten Bulungan, Suparmin menjelaskan, dalam surat tersebut berhubungan dengan kelulusan peserta didik setiap tahun pelajaran bagi jenjang PAUD, siswa kelas VI jenjang SD dan kelas IX jenjang SMP dapat melakukan perpisahan dilaksanakan secara sederhana.
Namun dimaknai dan dikemas secara baik serta tidak memberatkan siswa, orang tua atau wali siswa.
“Saya dengan tegas menolak pelepasan siswa di luar sekolah,” ujarnya.
Dia meminta, agar saat pelepasan siswa yang dinyatakan telah menyelesaikan pendidikannya untuk manfaatkan fasilitas sekolah yang ada. Selain itu juga tidak melaksanakan perpisahan keluar daerah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Serta tidak meminta sumbangan kepada pihak lain.
“Kasihan kan orang tua siswa yang kurang mampu kalau buat di luar sekolah pasti dibebani biaya,” tuturnya.
Suparmin menyebut, untuk setiap sekolah memastikan agar siswa tidak memaksa orang tua agar bisa membeli atau menyiapkan sesuatu diluar kemampuan. Untuk menjadi bahan pertimbangan satuan pendidikan, bahwa orang tua yang anaknya akan lulus masih perlu mempersiapkan biaya untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.
“Tidak mengadakan kegiatan seremonial perpisahan yang menggunakan atribut yang berlebihan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Endah Agustina