benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua orang kurir narkoba internasional berinisial K (29) dan A (25), warga Kota Tarakan, berhasil diamankan oleh Tim SFQR Lanal Nunukan pada Sabtu malam (09/05), di wilayah perairan Karang Unarang, Indonesia. Dalam penangkapan tersebut, aparat juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.500 gram yang dikemas dalam 11 bungkus teh Cina.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari informasi intelijen dan koordinasi intensif antara Satgas Intelstrat Angsana 25 Bais TNI, Satgas Marinir Ambalat XXX, dan Satgas Kopaska Ops Yudha Dharma 02. Informasi awal mengindikasikan akan adanya penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia ke Tarakan melalui jalur laut Karang Unarang.
Pada pukul 20.15 WITA, tim patroli mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan yang kemudian melarikan diri ke arah Tawau. Setelah dilakukan pengejaran dan 16 kali tembakan peringatan, speedboat tersebut berhasil dihentikan pada pukul 21.40 WITA.
“Namun tidak ditemukan barang bukti di atas kapal. Kedua pelaku sempat membuang alat komunikasi mereka ke laut saat pengejaran berlangsung,” kata Maulana Malik, Ahad (11/5/2025).
Sekitar pukul 22.30 WITA, sebuah speedboat dari wilayah Malaysia terlihat membuang paket mencurigakan di perairan Indonesia sebelum melarikan diri kembali ke wilayah Malaysia. Barang tersebut kemudian ditemukan di titik koordinat 04°00′58″U – 118°04′47″T, berupa 11 bungkus teh Cina yang diduga berisi sabu.
Setelah diamankan ke Posal Sei Pancang dan dilakukan pemeriksaan, terkonfirmasi bahwa kedua pelaku adalah kurir narkoba yang menggunakan metode dead drop, yakni meletakkan barang di titik tertentu di laut berdasarkan koordinat yang telah ditentukan.
Kedua tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa dengan jalur, pola, dan penerima yang sama, dengan imbalan keduanya sebesar Rp 20 juta per kali pengiriman. Kerugian negara akibat narkoba ini diperkirakan mencapai Rp 17,25 miliar. “Jika dikonversi, sabu sebanyak itu berpotensi merusak kehidupan 138.000 warga Indonesia” jelasnya.
Saat ini, barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mako Lanal Nunukan untuk pendalaman lebih lanjut serta pemetaan pola jaringan penyelundupan narkoba di perbatasan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Nunukan untuk proses hukum.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari sinergi kuat antara TNI AL dan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan dari ancaman narkoba. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli