benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,11 gram.
Barang bukti tersebut disita dari seorang tersangka berinisial J (43) yang diamankan di salah satu desa di Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau.
Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti serta sebagai langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air, kemudian dibuang ke dalam toilet. Kita harapkan ke depan tidak ada lagi Peredaran Narkoba yang terjadi di Wilayah Malinau,” kata Kapolres Malinau yang akrab disapa Imam, Ahad, 11 Mei 2025.
Terkait barang bukti tersebut Kapolres menjelaskan pihaknya dapatkan dari penangkapan J (43) yang diamankan di salah satu desa di Kecamatan Malinau Utara beberapa waktu yang lalu.
“Tersangka J kami amankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di desa mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, kami berhasil menemukan sabu seberat 50,11 gram yang disimpan oleh pelaku,” jelasnya.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram ini,” lanjutnya.
Kapolres Malinau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Keterlibatan aktif warga dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap Narkoba. Sehingga kita berharap juga agar masyarakat juga bisa membantu Polri dalam memberantas Narkoba,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli