benuanta.co.id, TARAKAN – Polisi berhasil mengungkap peredaran sabu yang diselundupkan di dalam perut ikan di Pelabuhan Malundung pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Mulanya, aksi pengiriman barang haram itu diendus polisi setelah menerima informasi dari buruh pelabuhan yang diminta mengangkat 2 boks berisi ikan dari seseorang yang tidak dikenal, Rabu 30 April 2025. Dalam boks ikan tersebut tertulis nama Cakra dan nomor HP dengan alamat tujuan ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan melalui KM Bukit Siguntang.
Tim Opsnal yang menerima informasi itu bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pengecekkan sekira pukul 17.00 WITA. Benar saja, dalam boks tersebut terdapat 60 bungkus plastik klip bening yang dililit lakban coklat yang diduga berisi sabu.
Tak sampai disitu, polisi turut melakukan control delivery ke tujuan pengiriman boks ikan tersebut, yakni Kabupaten Pinrang. Petugas bersama boks ikan tersebut baru tiba di Pelabuhan Nusantara Kabupaten Pare-pare sekira pukul 02.00 WITA pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Lalu, Tim Opsnal mengikuti jalannya boks ikan yang dibawa oleh sopir angkot dari Pelabuhan Nusantara menuju Kabupaten Pinrang. Sebelum jalan, sopir itu menelepon nomor yang tertera pada boks ikan dan akan bertemu di Jalan Poros Pare Pinrang (Kariango, Mattiro Bulu). Polisi yang berpakaian preman terus memantau dan mendapati adanya pelaku AL yang datang menggunakan angkot untuk menjemput boks ikan tersebut.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menuturkan, pihaknya mengamankan 60 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.237,2 gram atau 3,2 kilogram, 30 plastik wrapping, 2 buah boks gabus ikan, 10 plastik bening pembungkus ikan 1 buah karung, 1 buah lilitan lakban coklat dan 1 unit Handphone INFINIX warna abu-abu.
“Tersangka ditangkap pada saat akan mengambil boks ikan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu (yang berada di dalam perut ikan), pengiriman dari Kota Tarakan,” ujarnya, Sabtu (10/5/2025).

Dihadapan polisi, AL mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang berasal dari Kabupaten Pinrang. Ternyata, ia juga telah meloloskan sabu sebelumnya dengan upah yang fantastis.
“Hasil introgasi tersebut diketahui bahwa yang memerintahkan A yang berasal dari Kota Pinrang dan AL sudah 2 kali di perintah oleh SA untuk mengambil boks ikan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Atas kejadian tersebut AL di bawa ke kantor Polisi terdekat guna riksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, penyeludupan sabu ini sudah dua kali dilakukan AL. Ia yang hanya berprofesi sebagai petani tergiur dengan upah yang dijanjikan A. Pada aksinya pertama, AL berhasil meloloskan barang haram itu dan diupah Rp 60 juta.
Lalu, upah yang kedua gagal ia dapatkan lantaran tak luput dari kejaran polisi. Kapolres menyebut, nilai ekonomis dari hasil pengungkapan ini berkisar Rp 4.855.800.000 atau Rp 4,8 miliar.
“Untuk pasal yang di persangkaan, terhadap tersangka diterapkan pasal persangkaan 114, ayat 2 subsider Pasal 112, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 miliar, dan paling banyak 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina