Siti Latipah Dituntut 3 Tahun Penjara Perkara Penggelapan Uang Senilai Rp 1,65 Miliar

benuanta.co.id, BULUNGAN – Perkara penggelapan yang menyeret nama teller Bankaltimtara bernama Siti Latipah atau redaksi sebelumnya tertulis Siti Latifa berlanjut. Pada Jumat, 9 Mei 2025 menjalani sidang tuntutan, dengan posisi terdakwa di Lapas Nunukan.

Sidang tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Mohammad Ady Nugroho didampingi anggota Majelis Hakim Fajar Nuriawan dan Joshua Agustha.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Renanda Kusumastuti dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Siti Latipah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Dinsos Kaltara Akui Sekolah Rakyat jadi Solusi untuk Pendidikan Wilayah Perbatasan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ucap Renanda Kusumastuti, Jumat, 9 Mei 2025.

Dia menerangkan penuntutan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 372 KUHP dimana ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun.

“Kemudian bagi kami dengan tuntutan 3 tahun itu sudah cukup tinggi,” jelasnya.

Kata dia, dasar penuntutan pertama ada perbuatan terdakwa yang merugikan korban. Kedua terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya. Keterangan terdakwa, korban tidak pernah menitipkan uang untuk ditabung.

Baca Juga :  Dinsos Provinsi Harap Bansos Kemensos Cover Semua Penerima di Kaltara

“Tapi uang Rp 250 juta itu dipinjamkan. Versi korban Rp 250 juta itu untuk ditabung, karena korban tidak bisa baca tulis maka minta tolong lah dengan terdakwa tadi,” paparnya.

Renanda mengatakan seharusnya dalam hal peminjaman seharusnya ada pencatatan tapi ini tidak ada. Sehingga dari awal korban memang menitipkan uangnya untuk ditabung, bukan untuk dipinjamkan.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Gagalkan Keberangkatan 25 CPMI Ilegal ke Malaysia, 8 Lainnya Melarikan Diri

“Pengakuan terdakwa hanya Rp 1,65 miliar, apalagi dari korban juga tidak mencatat sama sekali uang yang ditabungkan,” terangnya.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Chistoper persidangan dihadiri JPU, penasihat hukum dan terdakwa secara elektronik atau dalam jaringan (Daring).

“Agenda berikutnya adalah 0embelaan secara tertulis dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada hari Jumat 16 Mei 2025 depan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *