Bulungan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulungan untuk mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kabupaten Bulungan.
Upaya memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di Kabupaten Bulungan terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya, melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bulungan, sebagai bentuk komitmen dalam optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Bulungan, dimana perusahaan yang belum patuh atau belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja akan dilakukan penegakan kepatuhan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulungan dalam hal Sinergitas dalam mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bulungan.
Masbuki menambahkan, Kegiatan ini bertujuan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Bulungan.
“Kerjasama ini akan menangani seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja”,
“Kami berharap kedepan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di kabupaten Bulungan semakin meningkat dengan adanya kerjasama ini. Semoga dengan kerjasama ini semakin mendorong tanggung jawab para pekerja atas hak para pekerja dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bulungan yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial didaerah Kabupaten Bulungan sebagaimana di amanatkan UUD RI No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial,” tutupnya. (sp)