benuanta.co.id, NUNUKAN – Melintas dengan sepeda motor di Gang H. Tassa RT.04 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan usai beli sabu di Sungai Melayu Malaysia, dua sekawan berinisial JI dan AJ diciduk Satresnarkoba Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasis Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, kedua pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sebatik Timur dan Sebatik utara ini diringkus sekitar pukul 23.30 WITA, Ahad (4/5/2025).
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan kita setelah banyaknya laporan dari masyarakat setempat bahwa ada seorang pria yang kerap melintas dari Sungai Melayu diduga membawa sabu,” kata Zainal, Jumat (9/5/2025).
Informasi yang didapatkan, pria tersebut diduga memiliki narkotika yang akan melintas dari Sungai Melayu Malaysia yang akan menuju Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
Zainal menyampaikan, berdasarkan informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sepanjang Jalan Gang. H. Tassa, melihat adanya seseorang yang dicurigai tersebut bergerak dari arah Sungai Melayu menggunakan sepeda motor Yamaha Fino berwarna merah.
“Personel kita langsung menghadang dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan sabu yang dilempar sekitar kurang lebih 5 meter sebanyak 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil,” bebernya.
Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku, bahwa barang haram seberat 0.42 gram itu dibeli seharga Rp 400 ribu di daerah Sungai Melayu Malaysia.
“Pengakuannya sabu itu akan dikonsumsi oleh kedua pelaku, kini keduanya sudah kita amankan dan sangkakan Pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 sub 112 ayat 1 junto 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa