82 Orang Korban TPPO akan Dipulangkan BP3MI Kaltara ke Kampung Halamannya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara akan memulangkan puluhan PMI yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Plt Kepala BP3MI Kaltra, Sarni mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan assement terhadap para PMI yang berhasil diamankan oleh Satgas Gakkum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri di Nunukan.

“Kita masih lakukan assement, begitu juga pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk para korban ini. Nanti setelah ini para korban ini akan kita pulangkan ke kampung halamannya,” kata Sarni, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Asyik Tebang Kayu di Hutan Lindung, TM Terciduk Polisi

Dikatakannya, untuk saat ini para korban masih berada di rumah singgah yang ada di Kantor BP3MI Kaltara, sambil dilakukan pendataan.

Sarni menyatakan, terhadap para korban yang masih ingin bekerja ke Malaysia pihaknya akan membantu memfasilitasi untuk melengkapi dokumen yang kurang.

“Kalau memang ada yang berkasnya hanya beberapa yang kurang itu kita bisa bantu untuk mengurusnya, tapi kalau berkasnya memang sama sekali tidak ada itu akan kita pulangkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sempat Sakit, CJH Amri Hanapiah Asal Nunukan Siap Susul Rombongan ke Tanah Suci

Ia menyampaikan, untuk dokumen persyaratan lainnya yang harus dilengkapi selain paspor yakni surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/ istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

Pemulangan para PMI ke daerah asalnya ini akan di tanggung dan di fasilitasi oleh pihaknya. Sarni menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO di Kabupaten Nunukan tak terlepas dari sinergitas Polri, TNI dan instansi terkait dalam melakukan pengamanan dan perlindungan hukum terhadap para PMI.

Baca Juga :  Waduh! Ketua Koperasi Merta Sari Diduga Gelapkan Dana Kompensasi Senilai Rp 7,2 Miliar

Menurutnya, para PMI yang direkrut ini sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur, para korban tergiur dengan iming-iming gaji yang ditawarkan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan pekerja di perkebunan sawit.

“Total ada 82 PMI yang diserahkan pihak kepolisian kepada kita yang nantinya akan kita pulangkan,” tutupnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *