benuanta.co.id, BULUNGAN – Perkara penggelapan yang menjerat teller Bankaltimtara akan memasuki sidang tuntutan dengan terdakwa Siti Latifa. Di mana korbannya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Jaleha (50) yang sebelumnya redaksi tertulis Joleha bersama suaminya Ahmad Efendi (64).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo mengatakan, perkara ini sudah berjalan, bahkan tahapan selanjutnya sidang akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari Jumat besok, tanggal 9 Mei 2025 sidang tuntutan akan terlaksana dengan terdakwa SLF dengan korban Jaleha dan Ahmad Efendi,” ujar Ariyanto kepada benuanta.co.id, Kamis 8 Mei 2025.
Perkara ini mulanya, Jaleha dan suaminya sebagai warga Jalan Pembangunan RT 002 RW 001 Desa Bumi Rahayu itu melaporkan penggelapan pada 28 Maret 2023 di SPKT Polda Kaltara.
“Awal kejadian penggelapan terjadi tahun 2018 dan korban melaporkan ke Polda Kaltara tahun 2023,” tuturnya.
Ariyanto menyebutkan, tidak ada pembenaran bagi seorang teller bank untuk memegang buku tabungan serta nomor rekening dari nasabahnya. Walaupun nasabah tersebut telah memberikan kepercayaan 100 persen kepada pegawai bank.
“Pada prinsipnya memegang buku tabungan nasabah tidak boleh, berdasarkan keterangan saksi dari kepala manager Bankaltimtara,” terangnya.
Pada 2010 silam, korban menyetor uang ke rekening tabungannya di Bankaltimtara melalui teller yang mana merupakan terdakwa sebesar Rp 50 juta. Kemudian korban kembali menyetor uang hingga tahun 2018 yang nominalnya sudah tak diingat lagi.
“Pada setoran terakhir sekira tahun 2018, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 250 juta kepada pak Ibrahim suami dari Siti Latifa dirumah Jaleha disaksikan suaminya, Ahmad Efendi. Saat itu korban disuruh menandatangani slip setoran kosong,” sebutnya.
Selanjutnya masih di tahun 2018, suami korban sakit dan dirawat di rumah sakit. Setelah keluar menyuruh istrinya, Jaleha mengambil uang di Bankaltimtara. Saat ingin mengambil uang, ternyata uang yang selama ini disimpan di tabungan tidak ada.
“Dari terdakwa sempat membuat kuitansi pada tanggal 5 Februari 2019 bahwa SLF memiliki utang kepada Jaleha sebesar Rp1.656.000.000 dan akan mengganti uang tersebut,” paparnya.
Ariyanto menuturkan terdakwa sempat menyerahkan uang kepada Jaleha sebesar 1 juta pada 15 April 2019, lalu ada lagi 1,2 juta pada 9 Mei 2019. Kemudian 1 juta pada 28 Mei 2019, lalu Rp 500 ribu di pada 19 Juni 2019.
Kemudian Rp 100 juta pada 20 Februari 2020, 8 juta pada 6 Desember 2020 dan pada Februari 2023 ada setoran sebesar Rp 2 juta dan terakhir Maret 2023 sebesar Rp 5 juta.
“Dari terlapor juga pernah memberikan jaminan mobilnya sekira tahun 2022 dan SLF mengatakan pada saat itu mobil ini tinggal 2-3 bulan lunas,” ungkapnya.
Selain itu pada bulan Desember 2022, Jaleha mendatangi terdakwa Siti Latifa untuk menanyakan BPKB mobil yang jaminkan kepada Jaleha. Keterangan dari terdakwa mengatakan bahwa BPKB mobil tersebut digadaikan lagi sebesar Ro 90 juta di FIF.
“Atas kejadian itu Jaleha mengalami kerugian kurang lebih Rp 2 miliar,” ucap Ariyanto.
BACA JUGA:
Menabung Sejak 2005, Uang Senilai Rp 2 Miliar Milik Joleha Diduga Diraup Oknum Teller Bankaltimtara
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Mohammad Ady Nugroho menyebutkan perkara yang tercatat pada Nomor 36 Tahun 2025, akan disidangkan pada Jumat 9 Mei 2025.
“Persidangannya menyesuaikan dengan kesiapan dan kelengkapan para pihak. Dalam agenda sidang tuntutan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Endah Agustina