benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menegaskan komitmennya dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Komitmen ini disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani, dalam konferensi pers di Aula Sebatik, Polres Nunukan, Rabu (7/5/2025).
Faridah menyatakan bahwa pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum kuat dalam upaya perlindungan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 dan Surat Keputusan Bupati mengenai pembentukan Gugus Tugas TPPO.
“Pemerintah daerah telah menjalankan tugasnya sesuai aturan. Salah satu kasus yang kami tangani baru-baru ini adalah seorang perempuan yang kembali dari Malaysia dalam kondisi sakit,” kata Faridah.
Menurutnya, DSP3A juga aktif memulangkan korban TPPO dan PMI non prosedural melalui program repatriasi. Salah satu yang berhasil difasilitasi adalah keluarga korban penipuan online yang kini telah kembali ke kampung halaman di Sulawesi.
“Jika hanya satu atau dua orang, kami tangani lewat program revitalisasi. Tapi untuk PMI, kami bekerja sama dengan BP3MI Kalimantan Utara,” jelasnya.
Tidak hanya fokus pada pemulangan, DSP3A juga menjalankan program pemberdayaan. Para korban diberikan pelatihan keterampilan dan bantuan pendidikan bagi anak-anak mereka yang masih sekolah. “Kami bantu pelatihan, dan kalau ingin lanjut sekolah, kami bantu fasilitasi pembiayaan,” tambah Faridah.
Ia menegaskan bahwa walaupun DSP3A merupakan gabungan dua kementerian, pihaknya terus bekerja maksimal sesuai Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta aturan daerah lainnya.
Faridah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kasus TPPO, mengingat sebagian besar korban di Nunukan berasal dari luar daerah.
“Kebanyakan korban bukan warga asli Nunukan. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kepolisian, kejaksaan, dan BP3MI, sangat penting dalam pencegahan,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli