benuanta.co.id, MALINAU – Pemerintah pusat telah menekankan kepada setiap daerah untuk menggalakkan program swasembada pangan. Tak terkecuali dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau sebagai wilayah terluas di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) juga turut andil menyemarakkan program tersebut.
Wakil Bupati Malinau, Jakaria mengatakan, Pemkab Malinau yang berkaitan dengan program swasembada pangan, sejalan dengan program inovasi daerah untuk tahun 2025-2030 yang telah diusung oleh untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Malinau, Wempi Jakaria.
“Kami akan membuat program bernama Pesat atau Pertanian Sehat, yang implementasinya kemarin pak Bupati baru menyeleksi lebih kurang 200 tenaga Satgas Pesat,” ucap Jakaria.
Kata dia, tenaga Satgas Pesat ini diberikan gaji oleh pemerintah untuk membuka lahan-lahan tidur yang ada di Kabupaten Malinau. Tujuannya untuk mendukung atau menuju kepada swasembada pangan di Malinau dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional.
“Kami lakukan programnya, namun ada hal-hal juga yang pemerintah pusat harus ambil bagian, diketahui daerah Malinau itu luas wilayahnya 52 persen luas wilayah Kalimantan Utara,” paparnya.
Jakaria menyebutkan, pada angka 52 persen luas wilayah Kaltara itu sebagian besar adalah Kawasan Taman Nasional, kemudian Hutan Konservasi dan Kawasan Budidaya Kehutanan.
“Peluang Malinau untuk bisa swasembada pangan itu paling tidak ada perluasan lahan,” katanya.
Pasalnya, program swasembada pangan pernah dilakukan di tahun 2021 melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora), namun apa yang diharapkan Pemkab Malinau untuk membebaskan kawasan budidaya kehutanan itu 2.700 hektare. Ini hanya bisa diakomodir oleh program Tora itu sendiri hanya kurang lebih 200 hektare.
“Jadi, 2.700 hektare itu semuanya sudah jadi perkebunan masyarakat tapi tidak bisa dimiliki karena masih dalam status kawasan budidaya kehutanan. Ini menjadi kendala kami di Malinau,” tuturnya.
Pihaknya optimis apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan pemerintah pusat bisa berkolaborasi untuk memperluas lahan wilayah Kabupaten Malinau yang hanya 8,7 persen dari wilayah itu bisa minimal 15 persen bisa menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).
“Karena itu kewenangan pusat, kewenangan kementerian,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Endah Agustina